Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Hukum Mencukur Alis

Hukum Mencukur Alis

Hukum Mencukur Alis


FIQH AKTUAL | Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.

Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.

Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Read More
Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa?

Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa?


Pertanyaan : Saat berpuasa, biasanya kulit menjadi kering dan pecah-pecah. Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa? 

Jawaban :

Ya benar, pada sebagian kita memang kulit akan cenderung menjadi kering dan pecah-pecah pada saat berpuasa. Ini disebabkan karena cairan dalam tubuh berkurang karena aktivitas yang tidak disertai dengan minum yang cukup. Terkadang, kita membutuhkan krim pelembab baik itu untuk wajah maupun anggota tubuh lain agar kulit tidak terlalu kering.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan tentang bolehnya penggunaan krim atau lotion pelembab ketika berpuasa jika memang dibutuhkan. Karena pada hakikatnya, krim tersebut hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh. Bahkan sekalipun krim tersebut masuk dan meresap ke tubuh, hal itu juga tidak menyebabkan batalnya puasa.

Wallahu a’lam
Read More
Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin?

Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin?

Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin?

FIQH AKTUAL | Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin? Bagaimana bila suaminya adalah seorang yang pelit dalam memberikan nafkah? Bolehkah mengambil darinya harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan kebutuhan anak-anak tanpa ijinnya? Apakah ini sama dengan mencuri? 

Nah, terkait dengan mengambil harta suami tanpa ijin, berikut ini ada beberapa fatwa ulama mengenainya:

س‏ :‏ أنا زوجة  وزوجي يرفض الإنفاق علي أو إعطائي مالا لأنفقه على أولادي، وعندما ينتهي ما معي من مال آخذ من ماله بدون علمه لحاجتي إليه وحاجة أولادي، فهل علي إثم‏؟

Pertanyaan : Saya adalah seorang istri, dan suami saya tidak memberikan nafkah pada saya dan anak-anak saya. Terkadang kami mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya, untuk kebutuhan saya dan anak-anak saya. Apakah saya berdosa karenanya?

ج  ‏:‏  إذا كان الواقع كما ذكرت من أنك تأخذين لحاجتك وحاجة أولادك جاز لك أن تأخذي بالمعروف ما يكفي لحاجتك وحاجة أولادك‏,‏ لما ثبت أن زوجة أبي سفيان قالت‏:‏ صحيح البخاري النفقات ‏(‏5049‏)‏، صحيح مسلم الأقضية ‏(‏1714‏)‏، سنن النسائي آداب القضاة ‏(‏5420‏)‏، سنن أبو داود البيوع ‏(‏3532‏)‏، سنن ابن ماجه التجارات ‏(‏2293‏)‏، مسند أحمد بن حنبل ‏(‏6/206‏)‏، سنن الدارمي النكاح ‏(‏2259‏)‏‏.‏ يا رسول الله‏:‏ إن أبا سفيان رجل شحيح، وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه وهو لا يعلم، فقال صلى الله عليه وسلم‏:‏ خذي ما يكفيك ويكفي ولدك بالمعروف‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم‏.‏

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

 Jawaban : 

Jika situasinya adalah seperti yang Anda sebutkan tadi, yaitu Anda mengambil untuk kebutuhan Anda dan anak-anak Anda, maka boleh bagi Anda untuk mengambilnya (tanpa sepengetahuan suami Anda) sebanyak yang Anda butuhkan dan anak-anak Anda butuhkan dengan cara yang baik (yaitu tidak berlebihan, secukupnya saja – pent). Sebagaimana ada riwayat¹  (dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) bahwa istri Abu Sufyan yakni Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya tanpa sepengetahuannya,”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu,”.

Hanya Allah-lah Pemberi petunjuk.²

Jadi dari jawaban di atas, diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya tanpa ijin bila suaminya pelit dan tidak memberikan nafkah secara cukup, padahal suaminya mampu. Hal ini tidak sama dengan mencuri, dan tidak berdosa karenanya, karena apa yang diambil adalah hak istri dan anak-anaknya. Dengan catatan, mengambilnya pun harus sesuai dengan kadar kebutuhan, tidak berlebih-lebihan, tidak untuk berfoya-foya. Dan alangkah lebih baiknya bila hal semacam ini dikomunikasikan terlebih dahulu dengan baik antara suami-istri. Yaitu, istri sebaiknya mengingatkan suaminya untuk tidak lalai, tidak pelit dalam memberikan hak istri dan anak-anaknya. Dengan demikian ada amar ma’ruf nahi munkar di antara keduanya. Namun bila sudah diingatkan, suami tetap melalaikan hak istri dan anak-anaknya, maka diperbolehkan mengambil hartanya tanpa ijin. Wallahu a’lam.


Keterangan :

1. صحيح البخاري النفقات ‏(‏5049‏)‏، صحيح مسلم الأقضية ‏(‏1714‏)‏، سنن النسائي آداب القضاة ‏(‏5420‏)‏، سنن أبو داود البيوع ‏(‏3532‏)‏، سنن ابن ماجه التجارات ‏(‏2293‏)‏، مسند أحمد بن حنبل ‏(‏6/206‏)‏، سنن الدارمي النكاح ‏(‏2259‏)‏‏

2. Lajnah Daimah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’, yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz, Fatwa No 17612
Sumber :
diterjemahkan dari  http://www.hadith.al-eman.com/
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq, Hal. 520-521
Read More
Bolehkah Seorang Suami Meminum Air Susu dari Istrinya?

Bolehkah Seorang Suami Meminum Air Susu dari Istrinya?

Bolehkah seorang suami menghisap air susu dari istrinya

FIQH AKTUAL | Bolehkah seorang suami menghisap air susu dari istrinya pada saat bercumbu sebelum melakukan hubungan seksual? Bagaimana hukumnya?

Sebagaimana yang telah masyhur diketahui, salah satu “muqaddimah” saat hendak melakukan hubungan intim adalah seorang suami “bermain-main” dengan payudara istrinya. Pada titik ini, terdapat sensor-sensor yang dapat membantu sang istri dalam meningkatkan gairahnya.

Nah, kemudian, bagaimana jika istri dalam masa menyusui anak, dan air susu itu terminum atau diminum dengan sengaja oleh suami saat sedang bercumbu dengannya?

Maka kita katakan disini, air susu itu tidak berpengaruh terhadap menjadi mahram atau tidaknya meski diminum sebanyak apapun oleh sang suami. Tidak ada pengaruhnya bahwa suami akan berstatus anak bagi sang istri.

Dalam masalah pemberian ASI ini, seseorang dapat menjadi mahram apabila masih dalam masa penyusuan atau 2 tahun pertama sebelum disapih. Sebagaimana firman Allah yang artinya :

“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Demikian juga hukum  menyusui anak-anak untuk dijadikan mahram di saat usia mereka lebih dari usia penyusuan (lebih dari 2 tahun), maka hal ini tidak dapat menjadikan anak tersebut sebagai mahram.

Wallahu A’lam.
Read More
Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

FIQH AKTUAL | Para wanita biasanya identik dengan berhias diri. Mereka ingin selalu terlihat cantik baik dihadapan orang banyak maupun terlihat cantik dihadapan suaminya. Bbanyak didapati salon-salon kecantikan yang siap memanjakan keinginan mereka karena mereka selalu saja menganggap apa yang telah mereka miliki itu kurang. Salah satu cara mempercantik diri adalah dengan sulam alis.

Sulam alis sempat menjadi tren dikalangan wanita Indonesia. Tak jarang para wanita melakukan segala cara untuk bisa menyulam alisnya. Mulai dari merogoh kocek yang dalam untuk mengunjungi dokter ahli sampai mengunjungi klinik abal-abal dengan budget seadanya. Meskipun menjadi tren fashion, sulam alis ini bisa saja mengancam nyawa apabila tidak dilakukan dengan baik dan benar. Tapi, kalian tahu gak gimana sih sulam alis dalam pandangan Islam? Bagaimana hukum sulam alis? Apakah sulam alis itu haram atau bagaimana? Bagi kalian yang belum tahu, yuk cek artikel di bawah ini.

Sulam alis merupakan suatu teknik membentuk alis dengan cara mencukur alis kemudian dibentuklah bentuk alis sesuai yang diinginkan kemudian menyisipkan rambut-rambut tambahan (hair extention) di antara rambut alis asli. Alat yang digunakan biasanya serupa pena yang terdapat alat gerak dan jarum yang kecil. Bagi kalian, para muslimah, sebelum melakukan sulam alis ada baiknya kalian tahu bagaimana pandangan Islam tentang sulam alis ini.

Dalam hadis riwayat Bukhari, terdapat hadis Rasulullah SAW yang artinya “Rasulullah SAW akan melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alis”. Pencukuran alis memang dilakukan untuk memperindah dan mempercantik paras. Akan tetapi, tidak semua cara mempercantik paras diperbolehkan dalam Islam. Salah satunya adalah dengan al-mutanamishah. Abdullah bin Mas’ud r.a mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya). “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah.” (Sharh Shahih Muslim).

Al-mutanamishah merupakan sebutan bagi para wanita yang meminta alisnya dicukur. Sedangkan, bagi wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik disebut an-namishah. Adalah dosa besar bila seseorang mencukur atau menipiskan alisnya. Meskipun proses sulam alis tidak keluar dari ajaran Islam tetapi sulam alis dapat mengubah bentuk asli alis secara permanen.

Namun, berbeda hukumnya bila sulam alis ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi alis tersebut. Untuk itu, stop menyulam alis!
Read More
Hukum Menipiskan Alis Mata

Hukum Menipiskan Alis Mata

Hukum Menipiskan Alis Mata

Pertanyaan: Apa hukumnya mempertipis rambut yang lebih pada alis mata?

Jawaban: Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ

Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”

Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.

Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.

Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.

Sumber:

Al-Fatawa -kitab ad-Dakwah 2/229 karya Syeikh bin Baz.
Kumpulan Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utasaimin 4/133.
Read More
Puasa Rajab Bidah dan Sebabkan Masuk Neraka?

Puasa Rajab Bidah dan Sebabkan Masuk Neraka?

Puasa Rajab Bidah dan Sebabkan Masuk Neraka?


FIQH AKTUAL | SEBENARNYA masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja. Padahal sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum berpuasa di bulan Rajab. Sebagian kalangan menetapkan bahwa hukumnya sunnah, sebagian lagi bilang makruh dan ada juga yang bilang haram atau bid'ah. Berikut ini petikan fatwa-fatwa mereka yang berbeda-beda.

1. Bid'ah

Ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah. Di antaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid'ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1420 H) ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi sebagai berikut: "Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah." [1]

Ibnu Utsaimin (w. 1421 H) ketika ditanya tentang hukum puasa pada tanggal 27 Rajab dan salat sunnah di malam harinya, beliau pun menjawab sebagaimana yang tertuang di dalam kitabnya Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sebagai berikut: "Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan hal itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat." [2]

Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan di dalam kitab Majmu' Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan menuliskan sebagai berikut: "Tidak ada landasan kuat untuk ibadah khusus di Bulan Rajab, tidak itu puasa, salat ataupun umrah. Tidak ada yang khusus dengan bulan Rajab. Mereka yang mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah adalah tukang bid'ah." [3]

2. Makruh

Pendapat kedua hukumnya adalah makruh, yaitu pendapat dari sebagain para ulama salaf, khususnya mazhab Al-Hanabilah. Dalam hal ini fatwa kemakruhannya terwakili oleh ulama mazhab ini, seperti Ibnu Qudamah dan Al-Mardawi. Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut: "Pasal Mengkhususkan Rajab Untuk Puasa: Dan dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan. Dasarnya adalah hadis riwayat Ahmad dari Kharsayah bin Al-Hurri, dia berkata,"Aku melihat Umar memukul telapak tangan orang yang mutarajjibin (puasa di bulan Rajab) sambil berkata, "Makanlah". Karena bulan Rajab itu bulan yang diagungkan oleh orang Jahiliyah." [4]

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut: "Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya." [5]

3. Sunnah

Sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Walaupun dari sisi hadis-hadis yang tersedia banyak yang dianggap dhaif. Namun manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadits shahih masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a'mal (keutamaan). Setidaknya jumhur ulama punya dua hujjah. Pertama, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah. Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk puasa pada bulan-bulan haram (mulia). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam tentang puasa sunnah.

"Berpuasalah kamu di bulan kesabaran (Ramadhan), kemudian berpuasalah 3 hari setelahnya, dan kemudian puasalah pada bulan-bulan haram". (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah). Bulan-bulan haram itu adalah Dzul-Qa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab yang menyendiri. Tetapi jelas sekali bahwa Rajab termasuk salah satu di antara empat bulan haram. Sehingga dasar berpuasa di bulan Rajab adalah hadits shahih di atas.

Adapun para ulama yang membolehkan atau malah menyunnahkan puasa di bulan Rajab antara lain Ibnu Shalah, Al-Izz Ibnu Abdissalam, As-Sututhi, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Ash-Shawi, dan juga Asy-Syaukani serta masih banyak lagi yang lainnya. Mari kita lihat fatwa mereka dengan adil: Ibnu Shalah (w. 643 H), yang juga salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafiiyyah menuliskan dalam fatwanya, Fatawa Ibnu Shalah sebagai berikut:
Tidak berdosa bagi yang berpuasa Rajab, dan tidak ada satupun ulama umat ini yang mengatakan ia berdosa dari yang kami tahu. Ya memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits rajab secara khusus- tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dadud dalam kitab Sunan-nya juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab. Sedangkan hadits nyalanya api neraka Jahannam untuk mereka yang sering berpuasa Rajab, itu hadits yang tidak shahih, dan tidak dihalalkan meriwayatkannya. Wallahu alam." [6]
Al-'Izz ibnu Abdissalam (w. 660 H) juga punya pendapat yang dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami, dimana beliau berfatwa sebagai berikut: "Orang yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut." [7]

Nampaknya fatwa beliau juga senada, yaitu tindakan melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu. As-Suyuthi (w. 911 H) ketika menjelaskan hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab, beliau menyimpulkan bahwa hadits-hadits itu bukan hadits palsu, melainkan sekedar dhaif. Dan tetap dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan amal. Beliau menuliskan dalam fatwanya itu pada kitab Al-Hawi lil Fatawa sebagai berikut: "Semua hadits ini bukan palsu (maudhu'), melainkan termasuk lemah (dhaif) yang dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan (fadhail)." [8]

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra menuliskan sebagai berikut" "Sudah saya jelaskan tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun tindakan 'ahli fiqih' ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah Ta'ala ini." [9]

Dari fatwanya kita mendaptkan kesan bahwa beliau mengecam keras mereka yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Konon di masa hidupnya, ada beberapa orang yang mengaku ahli agama tetapi melarang-larang puasa Rajab dengan alasan. Imam Ash-Shawi (w. 1241 H) dari kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Bulghatus-Salik ketika menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah, beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab. Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail amal. [10]

Asy-Syaukani (w. 1250 H) dalam kitabnya Nailul Authar mengomentari hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab sebagai berikut: "Pemahaman yang dzahir dari hadits Usamah (bin Zayd) di atas adalah bahwa bulan Sya'ban adalah bulan yang banyak dilupakan orang yang letaknya antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab." [11]

Jadi kesimpuannya bahwa puasa bulan Rajab ini memang ada kalangan yang membid'ahkannya. Pendapat ini wajib kita hormati. Namun ada juga yang tidak sampai membid'ahkannya, hanya sebatas makruh saja. Pendapat ini juga wajib kita hormati. Dan jangan lupa, ada juga pendapat yang membolehkan atau malah menyunnahkannya. Pendapat yang terakhir ini pun juga wajib kita hormati. Tidak perlu ada yang merasa paling pintar dan paling tinggi imannya, apalagi merasa paling benar dan pendapat orang lain yang berbeda tidak perlu dijelek-jelekkan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]


Rujukan

[1] Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi, jilid 11 hal. 2
[2] Ibnu Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jilid 20 hal. 50
[3] Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Majmu' Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan, jilid 2 hal. 438
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 171
[5] Al-Mardawi, Al-Inshaf, jilid 3 hal. 346
[6] Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, hal. 180
[7] Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 54
[8] As-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawa, jilid 1 hal. 419
[9] Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 53
[10] Imam Ash-Shawi, Bulghatussalik, jilid 1 hal. 692
[11] Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid 4 hal. 292
Read More
Kaum radikal Sekuler ingin Agama dipisahkan dari politik

Kaum radikal Sekuler ingin Agama dipisahkan dari politik

Kaum radikal Sekuler ingin Agama dipisahkan dari politik


FIQH AKTUAL | Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Ma'ruf Amin mengingatkan akan adanya radikalisme agama dan radikalisme sekuler. Menurutnya radikalisme sekuler adalah sekelompok orang yang mendeligitmasi agama.

Kiai Ma'ruf menuturkan, kelompok radikalisme agama merupakan gerakan yang dapat mengganti Pancasila dengan agama. Penyebabnya, orang-orang yang terpengaruh paham tersebut tidak memiliki komitmen kebangsaan.

"Nah kalau radikalisme sekuler itu sekelompok orang yang kemudian juga mendelegitimasi agama sehingga agama itu tidak boleh ikut memberikan kontribusi di dalam kehidupan," ucapnya.

Agar tidak tidak terpengaruh dengan paham kedua paham itu, Kiai Ma'ruf Amin menyarankan agar masyarakat Indonesia memperbanyak kegiatan deradikalisasi, yaitu gerakan counter radikalisme. 

Supaya tidak terpengaruh, kata Kiai Ma'ruf, maka harus diisi dengan berbagai apakah itu dalam bentuk buku, diskusi, film-film pendek yang disiarkan di berbagai media sosial, dan juga deradikalisasi. Yaitu bagaimana mengembalikan mereka yang sudah terprovokasi kepada jalan yang benar, kepada pemahaman kebangsaan dan kenegaraan yang benar," Kiai Ma'ruf saat ditemui di Crowne Plaza Hotel, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Di tempat yang sama, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga mengimbau agar masyarakat Indonesia mewaspadai gerakan radikalisme. Walaupun, kata dia, orang yang terpengaruh paham tersebut masih dibilang lebih sedikit dibandingkan dengan penganut paham moderat di Indonesia.
Read More
Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam

Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam

Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam


FIQH AKTUAL | TERDAPAT hadis yang melarang Taflij al-Asnan. Yang dimaksud Taflij al-Asnan adalah mengikir sela-sela gigi sehingga kelihatan lebih renggang. Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, secara marfu, "Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencukur bulu alis, dan yang mengikir gigi agar lebih cakep, yang telah mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari 4886 & Muslim 5695).

Ulama sepakat melakukan taflij al-Asnan dengan tujuan untuk kecantikan, hukumnya haram. Baik pelaku maupun pelanggannya. Selanjutnya, bagaimana dengan hukum memutihkan gigi? Pada dasarnya, memutihkan gigi yang dilakukan tanpa ada tindakan mengikir sela-sela gigi, hukumnya dibolehkan. Dalam fatwa syabakah islamiyah dinyatakan,
"Memutihkan gigi adalah tindakan untuk membuat gigi menjadi cemerlang,.. dan hukum asal tindakan semacam ini adalah boleh, hingga terdapat kondisi yang menyebabkannya menjadi terlarang." (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 74450)

Namun jika tindakan memutihkan gigi itu dilakukan dengan cara dikikir sela-sela gigi, sehingga gigi kelihatan tidak rapat, hukumnya dilarang. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]
Read More
Orang Meninggal Senang Saat Diziarahi Keluarganya

Orang Meninggal Senang Saat Diziarahi Keluarganya

Orang Meninggal Senang Saat Diziarahi Keluarganya

FIQH AKTUAL | RASULULLAH SAW dikutip dari Ash-Shahihain memerintahkan untuk mengumpulkan korban perang Badar dari kalangan kafir Quraisy. Rasulullah pun mengumpulkan dan melemparkannya ke dalam sebuah lubang bekas sumur. Muhammad kemudian berdiri sambil mendekat. Dia memanggil nama mereka satu per satu.
"Hai Fulan bin Fulan, hai Fulan bin Fulan, apakah kalian mendapatkan apa yang dijanjikan Rabb kalian adalah benar? Sesungguhnya aku mendapatkan apa yang dijanjikan Rabb kalian kepadaku adalah benar".

Ketika itu, Umar bin Khattab menghampiri Rasulullah seraya bertanya. "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin engkau berbicara dengan orang-orang yang sudah menjadi bangkai?" Dia menjawab, "Demi yang mengutusku dengan kebenaran, mereka lebih mampu mendengar apa yang kukatakan daripada kalian, hanya saja mereka tidak mampu menjawabnya."

Rasulullah mensyariatkan kepada umatnya untuk mengucapkan salam kepada ahli kubur. Layaknya salam yang akan diucapkan mereka kepada lawan bicara. Begini kalimatnya, "Salam sejahtera atas kalian, tempat tinggal orang Mukmin. "Ucapan semacam ini layak disampaikan kepada orang yang dapat mendengar dan memikirkannya. Jika tidak, maka ucapan semacam ini hanya ditujukan kepada orang yang tidak ada di tempat atau benda mati.

Orang-orang salaf telah menyepakati hal ini. Banyak juga atsar yang diriwayatkan dari mereka bahwa orang yang sudah meninggal dunia dapat mengetahui ziarah orang yang hidup atas kuburnya. Dia pun merasa gembira karena sudah ada yang menziarahi.
Diriwayatkan dari Siti Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seseorang menziarahi kubur saudaranya lalu duduk di sisinya melainkan ia senang atas kedatangannya hingga dia bangkit.

Riwayat shahih lainnya datang dari Amr bin Dinar. Tidak ada orang yang meninggal dunia melainkan dia mengetahui apa yang terjadi di tengah keluarganya setelah itu. Saat mereka memandikan dan mengafaninya, dia (jenazah) dapat melihat mereka.
Sumber : Roh/Ibnu Qayyim Aljauziyah

Read More
Ini Keutamaan Menikahi Janda Sesuai Hadits Nabi

Ini Keutamaan Menikahi Janda Sesuai Hadits Nabi

Ini Keutamaan Menikahi Janda Sesuai Hadits Nabi


FIQH AKTUAL | Dari Abu Hurairah, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.”(HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

Termasuk dalam menolong para janda adalah dengan menikahi mereka. Namun janda manakah yang dimaksud?

Disebutkan dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim (18: 93-94), ada ulama yang mengatakan bahwa “armalah” yang disebut dalam hadits adalah wanita yang tidak memiliki suami, baik ia sudah menikah ataukah belum. Ada ulama pula yang menyatakan bahwa armalah adalah wanita yang diceraikan oleh suaminya.

Ada pendapat lain dari Ibnu Qutaibah bahwa disebut armalah karena kemiskinan, yaitu tidak ada lagi bekal nafkah yang ia miliki karena ketiadaan suami. Armalah bisa disebut untuk seseorang yang bekalnya tidak ada lagi. Demikian nukilan dari Imam Nawawi.

Pendapat terakhir itulah yang penulis cendrungi.

Dari pendapat terakhir tersebut, janda yang punya keutamaan untuk disantuni adalah janda yang ditinggal mati suami atau janda yang diceraikan dan sulit untuk menanggung nafkah untuk keluarga. Adapun janda kaya, tidak termasuk di dalamnya.

Keutamaan Menikahi Janda yang Ditinggal Mati Suami dan Memiliki Anak Yatim
Kita tahu bersama bahwa anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya. Anak seperti inilah yang dikatakan yatim dan punya keutamaan untuk ditolong karena penanggung nafkahnya -yaitu ayahnya- sudah tiada.

Jika ada yang menikahi janda karena ingin menolong anaknya, maka ia akan dapat keutamaan besar menyantuni anak yatim.

Dari Sahl ibnu Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا » . وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى ، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.”   [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya, namun beliau regangkan antara keduanya]. (HR. Bukhari no. 5304).

Menikahi Janda Ataukah Perawan?
Walau memang menikahi perawan ada keutamaannya. Namun menikahi janda tidak boleh dipandang sebelah mata. Bahkan ada pria yang membutuhkan janda dibanding gadis perawan.

Semisal seorang pria ingin mencari wanita yang lebih dewasa darinya sehingga bisa mengurus adik-adiknya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia pernah berkata,

تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَقِيتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ ». قُلْتُ ثَيِّبٌ. قَالَ « فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِى وَبَيْنَهُنَّ. قَالَ « فَذَاكَ إِذًا. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ »

Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Iya sudah.” “Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun menjawab, “Janda.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim no. 715)

Namun dengan catatan di sini tetap memandang janda yang punya agama yang baik, bukan sembarang janda.

Semoga bermanfaat.

Disusun di pagi hari di Pesantren Darush Sholihin, 1 Dzulqo’dah 1435 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: rumaysho.com
Read More
Kiat Menjadi Ibu Rumah Tangga Cerdas

Kiat Menjadi Ibu Rumah Tangga Cerdas

Kiat Menjadi Ibu Rumah Tangga Cerdas

FIQH AKTUAL | Sejuta perhatian dan pengamatan khusus harus diberikan kepada sang buah hati demi keberhasilan dalam mendidik anak. Bahkan, beberapa wanita rela meninggalkan pekerjaan terdahulunya agar dapat meluangkan waktu bagi si buah hati. Namun, jangan biarkan aktivitas ini membuat Anda jenuh, malu, dan kehilangan jiwa bersosialisasi Anda. Ikuti empat langkah berikut, untuk menjadi ibu rumah tangga yang cerdas.

Berbanggalah dengan peran yang Anda jalani


Ketika seseorang menanyakan pekerjaan apa yang sedang Anda geluti, jangan ragu untuk menjawab jika Anda adalah seorang ibu rumah tangga. Sebagian orang memang akan mengernyitkan dahinya mendengar pernyataan Anda. Dengan kondisi di mana wanita karir lebih terlihat mengesankan kini, peran ibu rumah tangga memang sedikit terabaikan. Banyak dari mereka akan berpikir mengenai pilihan Anda sebagai ibu yang beraktivitas di rumah. Pasalnya, Anda akan terlihat seperti orang dengan pendidikan yang minim, dan Anda juga akan terlihat seperti orang yang menggantungkan segalanya pada suami.

Jangan ragu dengan itu! perlu Anda ketahui, meluangkan waktu Anda bagi si kecil adalah hal yang lebih mulia bagi seorang ibu dibandingkan dengan apapun di dunia ini. Anda dapat belajar untuk lebih menghargai waktu bermain Anda dengan si kecil, di samping itu, Anda dapat mengetahui dengan benar segala sesuatu tentang buah hati Anda. Dan, satu kelebihan yang Anda miliki dengan menjaga penuh buah hati Anda, dengan pengorbanan Anda meluangkan waktu baginya, dia pun akan mengerti betapa peduli Anda terhadapnya. Alhasil? kelak di saat Anda tua dan tidak ada siapapun yang peduli terhadap kondisi Anda, apa yang telah Anda tanam akan membuahkan hasil. Benar, kini giliran buah hati Anda yang menjaga dan merawat Anda. Tanpa ada rasa pamrih dan rasa ingin di balas kebaikannya, mereka secara natural dapat merasakan ketulusan Anda. Buktikan sendiri!

Tetap bersosialisasi dengan lingkungan Anda


Menjadi ibu yang cekatan dalam mengurus rumah tangga, adalah hal yang sangat terpuji. Namun, Anda tak boleh lupa, bahwa kehidupan di luar rumah pun juga termasuk prioritas Anda sebagai seorang manusia. Dengan waktu yang Anda miliki, mungkin sesekali ada baiknya jika Anda mengadakan pesta di rumah dengan mengundang berbagai teman dan kerabat Anda. Hal ini tentunya tidak akan mengurangi porsi Anda sebagai seorang ibu.

Dengan pesta kecil-kecilan yang Anda buat khusus untuk mereka, akan menambah nilai plus Anda sebagai ibu rumah tangga yang supel. Hal lain dalam menjaga komunikasi Anda dengan sesama juga dapat Anda lakukan ketika mengantar si kecil ke sekolah. Mungkin Anda dapat mulai memperkenalkan diri kepada ibu-ibu yang lainnya, dan mulai menjalin sebuah hubungan pertemanan. Bahkan, Anda dapat membuat sebuah grup ibu-ibu yang mengadakan arisan seminggu sekali. Trust me! It will be fun!

Rutinitas yang terorganisir


Peran Anda sebagai ibu rumah tangga tidak harus membuat Anda terjebak dalam keadaan itu itu saja. Make a list! Buatlah jadwal yang terorganisir dengan baik untuk rutinitas yang akan Anda kerjakan sehari-hari. Tulis di kalender, atau mungkin Anda dapat membuat sebuah poster besar yang dapat mengingatkan Anda. Aturlah hal-hal apa saja yang akan Anda lakukan bulan ini. Mungkin, Anda dapat mulai meletakkan kegiatan bersih-bersih rumah di hari Minggu. Atau, hari Sabtu dapat Anda jadikan sebagai hari keluarga, di mana Anda dan keluarga pergi berlibur ke suatu tempat.

Dan tentunya, ketika anak dan suami Anda tidak sedang di rumah, kegiatan fitness dapat di jadikan rutinitas Anda di pagi hari. Peranan jadwal yang Anda buat ini dapat meningkatkan kualitas hidup Anda sebagai seorang ibu. Di samping itu, Anda akan lebih teratur dalam beraktivitas, dan terhindar dari perasaan jenuh.

Kembangkan kreativitas Anda


Kegiatan yang satu ini memang sedang marak dilakukan oleh ibu rumah tangga di seluruh dunia. Dengan waktu yang mereka miliki di rumah, hal-hal kecil pun dapat menjadi hal yang menyenangkan. Anda pernah mengikuti organisasi mading semasa SMA? lakukan lagi bakat Anda. Mungkin, majalah-majalah yang tak lagi diperlukan di rumah, dapat menjadi bahan mading yang akan Anda buat.

Hasilnya? dapat Anda letakkan di kamar anak, maupun sebagai hiasan dinding. Tak hanya itu, kini Anda dapat memulai untuk membuat baju rajutan bagi si kecil yang sempat tertunda dahulu. Anda gemar merancang manik-manik? mungkin sesekali dapat Anda terapkan di rumah dalam membuat aksesoris yang unik dan lucu. Bahkan, jika Anda memiliki jiwa bisnis yang selama ini terpendam, dapat Anda apresiasikan dengan membuka toko di rumah. Siapa tahu, barang-barang hasil kreasi Anda diminati oleh beberapa orang. Hal ini tak hanya menyenangkan saja, namun juga mendatangkan rejeki kan.

Ladies, tidak ada salahnya menjadi seorang wanita dengan aktivitas di dalam rumah. Dengan kegiatan yang menyenangkan, dan tetap bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, Anda dapat menjadi ibu rumah tangga yang berbahagia.
Read More
Darah Keluar Saat Hamil, Haid Atau Bukan?

Darah Keluar Saat Hamil, Haid Atau Bukan?

Darah Keluar Saat Hamil, Haid Atau Bukan?


FIQH AKTUAL | Lazimnya, wanita hamil tidak mengalami haid. Namun ternyata sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan adapula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai  hal ini:

a. Madzhab al-Hanafiyah dan al-Hanabilah.
Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.[1]

Sebagaimana yang disabdakan Nabi terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :

"Dan wanita hamil (sebab zina) tidak boleh dijima' sampai ia melahirkan, dan begitu pula yang tidak hamil sampai ia mengalami haid." (HR. Abu Dawud)

Dari hadits diatas diketahui bahwa haid menjadi suatu sebab atas kosongnya rahim dari janin. Dengan demikian, maka kedua hal itu (Hamil dan Haid) tidak bisa dialami dalam satu waktu.

Begitupula dalam hadits Rasulullah saat beliau melarang Ibnu Umar untuk menceraikan isterinya yang sedang dalam keadaan haid.

"Perintahkan padanya (Ibnu Umar) agar merujuk isterinya kembali, jika ia ingin menceraikannya maka ceraikan pada saat isterinya itu sedang dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil".(HR. Muslim)

Dalam hadits diatas diketahui bahwa kehamilan menjadi tanda ketiadaan haid.

Pendapat ini dijelaskan oleh As-Sarakhsi, salah satu ulama dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Al-Mabsuth [2]

ومن الدماء الفاسدة ما تراه الحامل فقد ثبت لنا أن الحامل لا تحيض، وذلك مروي عن عائشة - رضي الله عنها - وعرف أنها إذا حبلت انسد فم رحمها فالدم المرئي ليس من الرحم فيكون فاسدا
"Salah satu jenis darah fasid adalah darah yang keluar saat hamil, dan telah jelas bagi kami (madzhab Hanafi) bahwa wanita hamil tidaklah mengalami haid. Hal itu sebagama yang diriwayatkan dari Aisyah RA 'Diketahui bahwa wanita jika hamil, maka tertutuplah mulut rahimnya, maka darah yang terlihat saat hamil itu bukanlah keluar dari dalam rahimnya, sehingga darah itu dihukumi sebagai darah fasid'.

Pendapat tersebut dikuatkan oleh Imam Az-Zaila'i yang juga dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Tabyin al-Haqa'iq [3] :

عن ابن عباس - رضي الله عنهما - أنه قال: إن الله رفع الحيض عن الحبلى وجعل الدم رزقا للولد وقالت عائشة - رضي الله عنها - إن الحامل لا تحيض؛ ولأن فم الرحم ينسد بالحبل كذا العادة وفيما ذكر أنه ينفتح فمه بخروج الولد 
"Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah telah mengangkat haid dari wanita hamil, dan menjadikan darah itu sebagi rizki untuk si janin. Dan Aisyah RA juga berkata: ”wanita hamil itu tidak haid”. Dan karena pada saat hamil mulut rahim tertutup dan dia akan membuka lagi saat si bayi itu keluar." 

Walau madzhab ulama Hambali mengatakan bahwa darah yang keluar pada saat hamil bukanlah darah haid, namun mereka tetap menganjurkan (mustahab) wanita hamil yang mengalaminya untuk mandi janabah setelah darah berhenti keluar, untuk tujuan ihtiyath (berhati-hati) dan khuruj 'anil khilaf (menghindari perbedaan pendapat ulama).[4]

b. Madzhab al-Malikiyah dan asy-Syafi'iyyah
Ulama dari madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil bisa saja mengalami haid jika memenuhi syarat, seperti durasinya, warnanya maupun gejalanya. Misalnya jika ada wanita hamil yang melihat darah keluar selama minimal sehari semalam dan warnanya kehitaman, maka darah itu adalah haid[5].

Ulama dari madzhab ini mengambil keumuman dalil dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Asiyah RA :

"Darah haid itu dikenal dengan warnanya yang kehitaman ".(HR. Abu Dawud)

Ada pula atsar dari Aisyah RA mengenai wanita hamil yang melihat keluarnya darah, Aisyah RA mengatakan : "sesungguhnya wanita ini harus meninggalkan shalat" Dan hal ini menjadi ijma' di kalangan penduduk Madinah[6].

Ibnu Abdil Barr, salah satu ulama dari madzhab Maliki mengatakan dalam kitabnya Al-Istidzkar[7] sebagai berikut :

ذكر مالك أنه سأل بن شهاب عن (المرأة) الحامل ترى الدم قال تكف عن الصلاة قال مالك وذلك الأمر عندنا ولم يختلف عن يحيى بن سعيد وربيعة أن الحامل إذا رأت دما فهو حيض تكف من أجله عن الصلاة
"Malik menyebutkan bahwasanya Ibnu Syihab bertanya tentang wanita hamil yang melihat darah keluar, ia menjawab: dia (wanita itu) tidak boleh shalat. Malik berkata: itu adalah pendapat mazhab kita. Dan tidak ada yang menyelisihi riwayat dari Yahya bin Said dan Robiah bahwasanya wanita hamil jika melihat darah maka itu adalah haid, oleh karena itu ia tidak boleh shalat."

Imam Nawawi, salah satu ulama dari madzhab Syafi'i juga berpendapat serupa. Dalam Kitab Raudhah at-Thalibin [8], beliau menyebutkan pendapat Imam as-Syafi'i mengenai hal ini :

القديم: أنه دم فساد. والجديد الأظهر: أنه حيض. وسواء ما تراه قبل الحمل وبعدها، على المذهب
"Dalam qoul qodimnya (Imam Syafi'i): bahwasanya itu darah fasid (istihadhoh). Dan dalam qoul jadidnya: itu darah haid, baik itu yang keluar sebelum hamil ataupun sesudahnya."

Pada kitab yang sama, di halaman berikutnya beliau menambahkan [9] :

ثم على القديم: هو حدث دائم، كسلس البول. وعلى الجديد: يحرم فيه الصوم والصلاة. وتثبت جميع أحكام الحيض
"Dalam qaul qadim: ia (darah itu) adalah hadats yang berlangsung lama, seperti halnya wasir. Dan dalam qaul jadid beliau (Imam Syafi'i) mengatakan: haram baginya melaksanakan shalat dan puasa (karena itu darah haidh), dan bagi wanita itu berlaku semua hukum terkait haidh."


Kesimpulan

Mayoritas wanita hamil tidak mengalami perdarahan yang berlangsung lama, jikapun ada flek atau bercak darah yang keluar, biasanya hanya keluar sedikit dan tidak lama. Namun sebagian dari mereka ada juga yang mengalami pedarahan yang lumayan lama dan berlangsung beberapa hari, bahkan sebagian yang lain juga ada yang mengalaminya setiap bulan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa wanita hamil tidak mengalami haid. Maka, jika ada wanita hamil keluar darah selama kehamilannya, maka itu bukan haid, melainkan darah rusak (fasid). Bahkan jikapun darah yang keluar itu berlangsung selama berhari-hari dan kehitaman layaknya haid.

Darah fasid hukumnya sama dengan istihadhah, ia bukan hadats besar. Artinya, wanita ini tetap wajib melaksanakan semua kewajiban wanita suci, seperti shalat dan puasa Ramadhan. 

Sedangkan ulama dari madzhab Maliki dan Syafi'i mengatakan bahwa darah yang keluar dari wanita hamil bisa disebut darah haid jika memenuhi beberapa syarat, seperti durasi dan sifat-sifat darahnya. Maka, jika wanita hamil melihat darah keluar minimal sehari semalam secara konsisten, dan darahnya kehitaman, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah haid. Untuk itu berlaku baginya semua larangan wanita haid, seperti haramnya shalat dan thawaf, serta larangan berhubungan seksual dengan suaminya.

Adapun darah yang tidak memenuhi sifat-sifat darah haid, maka itu tidak dinamakan darah haid. Seperti darah yang keluarnya tidak konsisten dan hanya berupa flek dan bercak, atau tetesan darah yang warnanya merah segar bercampur lendir, ini semua tidak disebut dengan darah haid melainkan darah istihadhah. Begitu juga darah yang keluar setelah bayi lahir, darah ini bukanlah haid, melainkan darah nifas.

Wallahu A'lam Bishshawab.

Aini Aryani, Lc, LLB (Hons)

Bibliografi :


[1] Hasyiyah Ibn Abdin jilid 1 hal 189.
[2] As-Sarakhsi, Al-Mabsuth jilid 3 hal 149.
[3] Az-Zaila'i, Tabyin al-Haqa'iq jilid 1 hal 67.
[4] Al-Buhutiy, Kasysyaf al-Qinna' jilid 1 hal 202.
[5] Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj jilid 1 hal 118.
[6] Ibnu Abdin, Hasyiyah jilid 1 hal 189.
[7] Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar jilid 1 hal 327
[8] Imam Nawawi, Raudhah At-Thalibin jilid 1 hal 174
[9] Ibid, hal 175
Read More
Hukum KB Tanpa Izin Suami

Hukum KB Tanpa Izin Suami

Hukum KB Tanpa Izin Suami


FIQH AKTUAL | Assalamualaikum.
Bagaimana hukumnya istri suntik KB tanpa sepengetahuan suami? 

(Dari: Tengku Rep).

Jawaban: 

Wa 'alaikumus salam warahmatullah.
Pada dasarnya kedua pihak suami istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan 'azl (memuntahkan mani diluar rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri tidak boleh menggunakan alat/obat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya. Inilah hukum yang dipilih oleh ulama madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan satu versi madzhab Syafi'iyah.

Imam Ibnu Najim al Hanafiy berkata: Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan 'azl suami tanpa izin isterinya.

 Imam al Bahuti al Hanbaliy berkata: Al Qadhi berkata: Tidak diperbolehkan (mencegah kehamilan) kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak.

 Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi isteri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata  berdasarkan keterangan dokter terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini gugurlah hak suami untuk dimintakan izin. Karena kemaslahatan wanita lebih didahulukan daripada kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ

"Tidak boleh ada perkara yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain". (HR. Ibnu Majah no. 2340. Dinyatakan hasan oleh Imam Nawawi).

Wallahu a'lam. 

(Dijawab oleh: Al Murtadho).

Referensi: 

Al Mausu'ah al Fiqhiyyah juz 3 hal. 156 

الأصل أن لكل من الزوجين الحق في إنجاب الأولاد، فليس للزوج أن يعزل عن زوجته إلا بإذنها، وهو ما ذهب إليه الحنفية والمالكية وهو الأولى عند الحنابلة وفي وجه عند الشافعية، وليس للزوجة أن تتخذ أي وسيلة لمنع الحمل إلا بإذنه. لحديث: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يعزل عن الحرة إلا بإذنها. رواه الإمام أحمد

Al Bahr ar Raiq juz 3 hal. 215

وينبغي أن يكون سد المرأة فم رحمها كما تفعله النساء لمنع الولد حراما بغير إذن الزوج قياسا على عزله بغير إذنها

Al Furu' li Ibni Muflih juz 1 hal. 392

ولها شرب دواء مباح لقطع الحيض نص عليه. وقال القاضي: بإذن زوج كالعزل، يؤيده قول أحمد في بعض جوابه. والزوجة تستأذن زوجها ويتوجه يكره، وفعله ذلك بها بلا علم يتوجه تحريمه لإسقاط حقها مطلقا من النسل المقصود

Al Adzkar lin Nawawiy hal. 407 

حديث " لا ضرر ولا ضرار ". رويناه في الموطأ مرسلا، وفي سنن الدارقطني وغيره من طرق متصلا وهو حسن

Read More
Hukum Khusyu' Dalam Shalat

Hukum Khusyu' Dalam Shalat

Hukum Khusyu' Dalam Shalat

Assalamu'alaikum. 
Maaf pak, mau tanya. Kita seringkali mendengar kata khusyu' dari para mubaligh bahwa itu merupakan perkara yang sangat penting dalam shalat.
Apakah khusyu' itu merupakan rukun dalam shalat? Apakah orang yang shalat dalam keadaan tidak khusyu' shalatnya sah? 

(Dari Dul Kenyot).

Jawaban: 


Wa 'alaikumus salam warahmatullah. 
Memang benar pak, bahwa khusyu' adalah hal yang sangat penting dalam shalat. Shalat tanpa khusyu' ibarat jasad tanpa nyawa. Jadi, khusyu' adalah nyawanya shalat. Dan karena pentingnya khusyu' ini Allah memotivasi hambanya melalui Al Qur'an: 

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُون. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

"Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya". (QS. Al Mukminun : 1-2). 

Imam Ibnu Katsir mengumpulkan pengertian khusyu' dalam ayat tersebut dari beberapa sahabat Nabi dan para ulama dalam tafsirnya: 
Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu Abbas: Khusyu' adalah merasa takut dan diam di hadapan Allah. Demikian diriwayatkan dari Mujahid, Hasan, Qatadah dan Az Zuhriy. Menurut Ali bin Abi Thalib: Khusyu' adalah ketenangan hati. Demikian pula menurut Ibrahim an Nakha'i. Menurut Hasan al Bashriy: Ketenangan hati orang yang beriman ada di dalam hati mereka, mereka menundukkan pandangan dan merendahkan diri. Menurut Muhammad bin Sirin: Dulu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendongakkan pandangan ke langit ketika shalat, maka ketika diturunkan ayat tersebut mereka menundukkan pandangan ke tempat sujud mereka. 

Untuk mencapai kekhusyu'an dalam shalat bukanlah perkara mudah, butuh perjuangan dan latihan yang keras serta istiqamah (konsisten) dan berkelanjutan. Karna itulah khusyu' mempunyai nilai dan kedudukan yang tinggi dalam ibadah. Hal ini telah disampaikan pula oleh Allah dalam firmanNya: 

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

"Dan mohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat, sesungguhnya shalat itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu'. (QS. Al Baqarah : 45). 

Imam Al Qurthubiy menjelaskan makna khusyu' pada ayat tersebut dalam tafsirnya: Khusyu' adalah suatu keadaan di dalam hati yang nampak pada anggota badan, yaitu tenang dan tawadhu' (merendahkan diri). Qatadah berkata: Khusyu' tempatnya di hati, yaitu merasa takut kepada Allah dan menundukkan padangan ketika shalat.  

Hukum Khusyu' Menurut Para Ahli Fiqih 

Menurut sebagian ahli fiqih dari kalangan ulama madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah bahwa khusyu' itu adalah perkara  yang sangat penting dalam shalat. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa khusyu' adalah bagian dari fardhunya shalat, tapi shalat tidak batal sebab meninggalkan kekhusyu'an karena hal itu dimaafkan. Sebagian berkata bahwa khusyu' adalah fardhunya shalat yang membatalkan jika ditinggalkan. Dan sebagian lagi berkata bahwa khusyu' merupakan syarat sahnya shalat, tetapi hanya pada bagian tertentu pada shalat meskipun tidak khusyu' pada bagian yang lain. Sebagian pengikut yang berpegang pada qaul ini membatasi bagian yang wajib khusyu' dalam shalat adalah pada saat takbiratul ihram. 

Nah jika difahami dari uraian diatas maka mengenai hukum khusyu' itu sendiri ada yang menghukumi wajib dan ada yang menghukumi tidak wajib. Adapun madzhab fiqih mayoritas yang dianut di negara Indonesia adalah madzhab imam Syafi'i yang menetapkan bahwa khusyu' bukanlah rukun dalam tapi kesunahan dalam shalat. Jadi, melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kekhusyu'an shalat hukumnya makruh dan shalat tetap dihukumi sah, meskipun berkurang dalam segi fadhilah. Sedangkan salah satu ulama tasawuf dalam madzhab ini yaitu imam Al Ghazali menyatakan bahwa khusyu' dalam shalat hukumnya wajib, namun kewajiban ini bukan bersifat mutlak tapi disesuaikan pada kemampuan pelakunya, terlebih bagi yang telah mencapai tingkat kemapanan batin dalam ibadah. 

Terakhir, walaupun khusyu' bukanlah rukun shalat dan bukan kewajiban bagi yang belum mampu, namun adalah suatu keniscayaan bahwa khusyu' dapat tercapai dengan melatih diri dan menjaga ketenangan hati. Dan perlu difahami bersama bahwa wajib dan sunah adalah tuntutan agar dilaksanakan dan tentunya lebih baik daripada ditinggalkan. Wallahu a'lam. 

(Dijawab oleh Al Murtadho). 

Referensi: 

Tafsir Ibnu Katsir juz 5 hal. 461 


قال علي بن أبي طلحة، عن ابن عباس: {خاشعون}: خائفون ساكنون. وكذا روي عن مجاهد، والحسن، وقتادة، والزهري. وعن علي بن أبي طالب، رضي الله عنه: الخشوع: خشوع القلب. وكذا قال إبراهيم النخعي. وقال الحسن البصري: كان خشوعهم في قلوبهم، فغضوا بذلك أبصارهم، وخفضوا الجناح. وقال محمد بن سيرين: كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يرفعون أبصارهم إلى السماء في الصلاة، فلما نزلت هذه الآية: {قد أفلح المؤمنون. الذين هم في صلاتهم خاشعون} خفضوا أبصارهم إلى موضع سجودهم 

Tafsir al Qurthubiy juz 1 hal. 374 

قوله تعالى: (على الخاشعين) الخاشعون جمع خاشع وهو المتواضع. والخشوع: هيئة في النفس يظهر منها في الجوارح سكون وتواضع. وقال قتادة: الخشوع في القلب وهو الخوف وغض البصر في الصلاة

Al Mausu'ah al Fiqhiyyah juz 19 hal. 118 

وذهب بعض فقهاء كل من الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة إلى أن الخشوع لازم من لوازم الصلاة، إلا أنهم اختلفوا فيه. فقال بعضهم: إنه فرض من فرائض الصلاة ولكن لا تبطل الصلاة بتركه لأنه معفو عنه. وقال آخرون: إنه فرض تبطل الصلاة بتركه كسائر الفروض. وقال بعض آخر منهم: إن الخشوع شرط لصحة الصلاة لكنه في جزء منها فيشترط في هذا القول حصول الخشوع في جزء من الصلاة وإن انتفى في الباقي، وبعض أصحاب هذا القول حدد الجزء الذي يجب أن يقع فيه الخشوع من الصلاة، فقال: ينبغي أن يكون عند تكبيرة الإحرام

Al Majmu' Syarh al Muhadzab juz 4 hal. 102 

يستحب الخشوع في الصلاة والخضوع وتدبر قراءتها وأذكارها وما يتعلق بها والإعراض عن الفكر فيما لا يتعلق بها، فإن فكر في غيرها وأكثر من الفكر لم تبطل صلاته لكن يكره، سواء كان فكره في مباح أو حرام كشرب الخمر، وقد قدمنا حكاية وجه ضعيف في فصل الفعل من هذا الباب أن الفكر في حديث النفس إذا كثر بطلت الصلاة وهو شاذ مردود، وقد نقل الاجماع علي أنها لا تبطل، وأما الكراهة فمتفق عليها

Al Hawiy al Kabir juz 2 hal. 321 

وإتيان ما يسقط الخشوع مكروه

Ihya Ulumuddin juz 1 hal. 159 

بيان اشتراط الخشوع وحضور القلب. اعلم أن أدلة ذلك كثيرة فمن ذلك قوله تعالى أقم الصلاة لذكري. وظاهر الأمر الوجوب والغفلة تضاد الذكر فمن غفل في جميع صلاته كيف يكون مقيما للصلاة لذكره وقوله تعالى ولا تكن من الغافلين نهي وظاهره التحريم. وقوله عز وجل حتى تعلموا ما تقولون تعليل لنهي السكران وهو مطرد في الغافل المستغرق الهم بالوسواس وأفكار الدنيا وقوله صلى الله عليه وسلم إنما الصلاة تمسكن وتواضع حصر بالألف واللام وكلمة إنما للتحقيق والتوكيد وقد فهم الفقهاء من قوله صلى الله عليه وسلم إنما الشفعة فيما لم يقصر الحصر والإثبات والنفي وقوله صلى الله عليه وسلم من لم تنهه صلاته عن الفحشاء والمنكر لم يزدد من الله إلا بعدا وصلاة الغافل لا تمنع من الفحشاء والمنكر وقال صلى الله عليه وسلم كم من قائم حظه من صلاته التعب والنصب. وما أراد به إلا الغافل وقال صلى الله عليه وسلم ليس للعبد من صلاته إلا ما عقل منها. والتحقيق فيه أن المصلي مناج ربه عز وجل كما ورد به الخبر والكلام مع الغفلة ليس بمناجاة ألبتة

Ihya Ulumuddin juz 1 hal. 161 

والحق الرجوع الى أدلة الشرع والاخبار والايات ظاهرة فى هذا الشرط إلا ان مقام الفتوى فى التكليف الظاهر يتقيد بقدر قصور الخلق فلا يمكن أن يشترط على الناس إحضار القلب فى جميع الصلاة فإن ذلك يعجز عنه كل البشر الا الاقلين واذا لم يكن اشتراط الاستيعاب للضرورة فلا مرد له الا ان يشترط ما ينطلق عليه الاسم ولو فى اللحظة الواحدة وأولى اللحظات به لحظة التكبير، فاقتصرنا على التكليف بذلك. ونحن مع ذلك نرجو أن لا يكون حال الغافل في جميع صلاته مثل حال التارك بالكلية

Read More