Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

Advertisement
Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

FIQH AKTUAL | Para wanita biasanya identik dengan berhias diri. Mereka ingin selalu terlihat cantik baik dihadapan orang banyak maupun terlihat cantik dihadapan suaminya. Bbanyak didapati salon-salon kecantikan yang siap memanjakan keinginan mereka karena mereka selalu saja menganggap apa yang telah mereka miliki itu kurang. Salah satu cara mempercantik diri adalah dengan sulam alis.

Sulam alis sempat menjadi tren dikalangan wanita Indonesia. Tak jarang para wanita melakukan segala cara untuk bisa menyulam alisnya. Mulai dari merogoh kocek yang dalam untuk mengunjungi dokter ahli sampai mengunjungi klinik abal-abal dengan budget seadanya. Meskipun menjadi tren fashion, sulam alis ini bisa saja mengancam nyawa apabila tidak dilakukan dengan baik dan benar. Tapi, kalian tahu gak gimana sih sulam alis dalam pandangan Islam? Bagaimana hukum sulam alis? Apakah sulam alis itu haram atau bagaimana? Bagi kalian yang belum tahu, yuk cek artikel di bawah ini.

Sulam alis merupakan suatu teknik membentuk alis dengan cara mencukur alis kemudian dibentuklah bentuk alis sesuai yang diinginkan kemudian menyisipkan rambut-rambut tambahan (hair extention) di antara rambut alis asli. Alat yang digunakan biasanya serupa pena yang terdapat alat gerak dan jarum yang kecil. Bagi kalian, para muslimah, sebelum melakukan sulam alis ada baiknya kalian tahu bagaimana pandangan Islam tentang sulam alis ini.

Dalam hadis riwayat Bukhari, terdapat hadis Rasulullah SAW yang artinya “Rasulullah SAW akan melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alis”. Pencukuran alis memang dilakukan untuk memperindah dan mempercantik paras. Akan tetapi, tidak semua cara mempercantik paras diperbolehkan dalam Islam. Salah satunya adalah dengan al-mutanamishah. Abdullah bin Mas’ud r.a mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya). “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah.” (Sharh Shahih Muslim).

Al-mutanamishah merupakan sebutan bagi para wanita yang meminta alisnya dicukur. Sedangkan, bagi wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik disebut an-namishah. Adalah dosa besar bila seseorang mencukur atau menipiskan alisnya. Meskipun proses sulam alis tidak keluar dari ajaran Islam tetapi sulam alis dapat mengubah bentuk asli alis secara permanen.

Namun, berbeda hukumnya bila sulam alis ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi alis tersebut. Untuk itu, stop menyulam alis!