Bolehkah Melamar Lewat Internet?
Advertisement
FIQH AKTUAL | SEORANG muslimah yang berkenalan dengan seorang pria lewat internet bertanya, bolehkah bila pria kenalannya melamar via internet, karena jarak kota mereka yang sangat berjauhan?
Pertanyaan tersebut dijawab ustaz sebagai berikut: Pada zaman orangtua kita, komunikasi muda-mudi hanya bisa lewat surat, sehingga dikenal adanya sahabat pena. Komunikasi paling cepat biasanya hanya seminggu sekali. Jadi setiap hari musti ada acara penasaran menunggu Pak Pos, menanti jawaban surat.
Sekarang aktivitas surat-suratan seperti itu sudah mulai terpinggirkan. Barangkali banyak remaja yang sudah nggak lancar lagi menulis surat dengan tulisan tangan. Maklum tangan sudah terbiasa pencet-pencet keyboard atau hobi pencet-pencet hand phone alias SMS-an.
Untuk membahas apakah aktivitas chatting bisa disebut khalwat atau bukan, bisa kita rujuk ke kitab-kitab klasik. Di dalam Kitab An Nizhomul Ijtimaiy fil Islam, karya Syaikh Taqiyuddin an Nabhany yang telah diterjemahkan dengan judul Sistem Pergaulan dalam Islam, hal. 137, definisi khalwat secara syariy adalah: berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya kecuali dengan izin keduanya.
Contohnya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di rumah atau di tempat sunyi yang jauh dari jalan dan keramaian. Khalwat adalah perbuatan yang merusak (destruktif). Makanya Islam melarang dengan tegas setiap bentuk khalwat. Rasulullah saw. bersabda (yang maknanya): "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahromnya. Karena sesungguhnya yang ketiga adalah syaitan."
Untuk terkategori khalwat harus ada pertemuan (ijtima) dulu antara seorang pria dan wanita yang bukan mahram-nya. Dan sudah termasuk aktivitas khalwat, baik mereka berdua berinteraksi (ittishal) atau tidak. Dalam pertemuan yang ada hanya mereka berdua, karena yang nomer tiga adalah syaitan. Kalau tidak ada pertemuan, maka bukan khalwat namanya.
Dengan jarak yang jauh tapi masih bisa tertangkap oleh mata atau telinga seperti komunikasi dengan morse atau semaphore, seperti yang dilakukan para pramuka, tidak terkategori khalwat. Demikian juga e-mail, chatting, SMS, komunikasi via telpon, faximile dan teleconference sekalipun, juga tidak termasuk khalwat.
Sedangkan mengenai khitbah, maknanya adalah: lamaran seorang pria kepada seorang wanita yang ingin dinikahinya.
Belajar dari pengalaman, pengkhitbah dan yang dikhitbah dengan cara internetan ini, adalah mereka yang mampu jatuh hati pada kekuatan bahasa. Karena bukankah keduanya belum pernah bertemu langsung? Sekiranya berjodoh, semoga kekuatan berpikir atas dasar akidah Islam bisa saling terjalin erat. Karena kesamaan akidah, keselarasan cara berpikir itulah yang bisa menguatkan akar, menumbuhkan batang, merimbunkan hijaunya dedaunan sehingga mengokohkan dan meneduhkan rumah tangga yang sakinah, yang bermanfaat bagi perjuangan Islam dan kaum muslimin.
Tetapi untuk melamarnya sendiri, sebaiknya dilakukan langsung. Lebih afdal. [ ]