Tampilkan postingan dengan label Fiqh Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Hukum Mencukur Alis

Hukum Mencukur Alis

Hukum Mencukur Alis


FIQH AKTUAL | Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.

Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.

Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Read More
Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa?

Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa?


Pertanyaan : Saat berpuasa, biasanya kulit menjadi kering dan pecah-pecah. Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa? 

Jawaban :

Ya benar, pada sebagian kita memang kulit akan cenderung menjadi kering dan pecah-pecah pada saat berpuasa. Ini disebabkan karena cairan dalam tubuh berkurang karena aktivitas yang tidak disertai dengan minum yang cukup. Terkadang, kita membutuhkan krim pelembab baik itu untuk wajah maupun anggota tubuh lain agar kulit tidak terlalu kering.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan tentang bolehnya penggunaan krim atau lotion pelembab ketika berpuasa jika memang dibutuhkan. Karena pada hakikatnya, krim tersebut hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh. Bahkan sekalipun krim tersebut masuk dan meresap ke tubuh, hal itu juga tidak menyebabkan batalnya puasa.

Wallahu a’lam
Read More
Bolehkah Seorang Suami Meminum Air Susu dari Istrinya?

Bolehkah Seorang Suami Meminum Air Susu dari Istrinya?

Bolehkah seorang suami menghisap air susu dari istrinya

FIQH AKTUAL | Bolehkah seorang suami menghisap air susu dari istrinya pada saat bercumbu sebelum melakukan hubungan seksual? Bagaimana hukumnya?

Sebagaimana yang telah masyhur diketahui, salah satu “muqaddimah” saat hendak melakukan hubungan intim adalah seorang suami “bermain-main” dengan payudara istrinya. Pada titik ini, terdapat sensor-sensor yang dapat membantu sang istri dalam meningkatkan gairahnya.

Nah, kemudian, bagaimana jika istri dalam masa menyusui anak, dan air susu itu terminum atau diminum dengan sengaja oleh suami saat sedang bercumbu dengannya?

Maka kita katakan disini, air susu itu tidak berpengaruh terhadap menjadi mahram atau tidaknya meski diminum sebanyak apapun oleh sang suami. Tidak ada pengaruhnya bahwa suami akan berstatus anak bagi sang istri.

Dalam masalah pemberian ASI ini, seseorang dapat menjadi mahram apabila masih dalam masa penyusuan atau 2 tahun pertama sebelum disapih. Sebagaimana firman Allah yang artinya :

“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Demikian juga hukum  menyusui anak-anak untuk dijadikan mahram di saat usia mereka lebih dari usia penyusuan (lebih dari 2 tahun), maka hal ini tidak dapat menjadikan anak tersebut sebagai mahram.

Wallahu A’lam.
Read More
Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

FIQH AKTUAL | Para wanita biasanya identik dengan berhias diri. Mereka ingin selalu terlihat cantik baik dihadapan orang banyak maupun terlihat cantik dihadapan suaminya. Bbanyak didapati salon-salon kecantikan yang siap memanjakan keinginan mereka karena mereka selalu saja menganggap apa yang telah mereka miliki itu kurang. Salah satu cara mempercantik diri adalah dengan sulam alis.

Sulam alis sempat menjadi tren dikalangan wanita Indonesia. Tak jarang para wanita melakukan segala cara untuk bisa menyulam alisnya. Mulai dari merogoh kocek yang dalam untuk mengunjungi dokter ahli sampai mengunjungi klinik abal-abal dengan budget seadanya. Meskipun menjadi tren fashion, sulam alis ini bisa saja mengancam nyawa apabila tidak dilakukan dengan baik dan benar. Tapi, kalian tahu gak gimana sih sulam alis dalam pandangan Islam? Bagaimana hukum sulam alis? Apakah sulam alis itu haram atau bagaimana? Bagi kalian yang belum tahu, yuk cek artikel di bawah ini.

Sulam alis merupakan suatu teknik membentuk alis dengan cara mencukur alis kemudian dibentuklah bentuk alis sesuai yang diinginkan kemudian menyisipkan rambut-rambut tambahan (hair extention) di antara rambut alis asli. Alat yang digunakan biasanya serupa pena yang terdapat alat gerak dan jarum yang kecil. Bagi kalian, para muslimah, sebelum melakukan sulam alis ada baiknya kalian tahu bagaimana pandangan Islam tentang sulam alis ini.

Dalam hadis riwayat Bukhari, terdapat hadis Rasulullah SAW yang artinya “Rasulullah SAW akan melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alis”. Pencukuran alis memang dilakukan untuk memperindah dan mempercantik paras. Akan tetapi, tidak semua cara mempercantik paras diperbolehkan dalam Islam. Salah satunya adalah dengan al-mutanamishah. Abdullah bin Mas’ud r.a mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya). “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah.” (Sharh Shahih Muslim).

Al-mutanamishah merupakan sebutan bagi para wanita yang meminta alisnya dicukur. Sedangkan, bagi wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik disebut an-namishah. Adalah dosa besar bila seseorang mencukur atau menipiskan alisnya. Meskipun proses sulam alis tidak keluar dari ajaran Islam tetapi sulam alis dapat mengubah bentuk asli alis secara permanen.

Namun, berbeda hukumnya bila sulam alis ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi alis tersebut. Untuk itu, stop menyulam alis!
Read More
Hukum Menipiskan Alis Mata

Hukum Menipiskan Alis Mata

Hukum Menipiskan Alis Mata

Pertanyaan: Apa hukumnya mempertipis rambut yang lebih pada alis mata?

Jawaban: Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ

Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”

Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.

Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.

Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.

Sumber:

Al-Fatawa -kitab ad-Dakwah 2/229 karya Syeikh bin Baz.
Kumpulan Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utasaimin 4/133.
Read More
Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam

Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam

Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam


FIQH AKTUAL | TERDAPAT hadis yang melarang Taflij al-Asnan. Yang dimaksud Taflij al-Asnan adalah mengikir sela-sela gigi sehingga kelihatan lebih renggang. Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, secara marfu, "Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencukur bulu alis, dan yang mengikir gigi agar lebih cakep, yang telah mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari 4886 & Muslim 5695).

Ulama sepakat melakukan taflij al-Asnan dengan tujuan untuk kecantikan, hukumnya haram. Baik pelaku maupun pelanggannya. Selanjutnya, bagaimana dengan hukum memutihkan gigi? Pada dasarnya, memutihkan gigi yang dilakukan tanpa ada tindakan mengikir sela-sela gigi, hukumnya dibolehkan. Dalam fatwa syabakah islamiyah dinyatakan,
"Memutihkan gigi adalah tindakan untuk membuat gigi menjadi cemerlang,.. dan hukum asal tindakan semacam ini adalah boleh, hingga terdapat kondisi yang menyebabkannya menjadi terlarang." (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 74450)

Namun jika tindakan memutihkan gigi itu dilakukan dengan cara dikikir sela-sela gigi, sehingga gigi kelihatan tidak rapat, hukumnya dilarang. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]
Read More