Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam

Advertisement
Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam


FIQH AKTUAL | TERDAPAT hadis yang melarang Taflij al-Asnan. Yang dimaksud Taflij al-Asnan adalah mengikir sela-sela gigi sehingga kelihatan lebih renggang. Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, secara marfu, "Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencukur bulu alis, dan yang mengikir gigi agar lebih cakep, yang telah mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari 4886 & Muslim 5695).

Ulama sepakat melakukan taflij al-Asnan dengan tujuan untuk kecantikan, hukumnya haram. Baik pelaku maupun pelanggannya. Selanjutnya, bagaimana dengan hukum memutihkan gigi? Pada dasarnya, memutihkan gigi yang dilakukan tanpa ada tindakan mengikir sela-sela gigi, hukumnya dibolehkan. Dalam fatwa syabakah islamiyah dinyatakan,
"Memutihkan gigi adalah tindakan untuk membuat gigi menjadi cemerlang,.. dan hukum asal tindakan semacam ini adalah boleh, hingga terdapat kondisi yang menyebabkannya menjadi terlarang." (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 74450)

Namun jika tindakan memutihkan gigi itu dilakukan dengan cara dikikir sela-sela gigi, sehingga gigi kelihatan tidak rapat, hukumnya dilarang. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]