Bolehkah Seorang Suami Meminum Air Susu dari Istrinya?
Advertisement
FIQH AKTUAL | Bolehkah seorang suami menghisap air susu dari istrinya pada saat bercumbu sebelum melakukan hubungan seksual? Bagaimana hukumnya?
Sebagaimana yang telah masyhur diketahui, salah satu “muqaddimah” saat hendak melakukan hubungan intim adalah seorang suami “bermain-main” dengan payudara istrinya. Pada titik ini, terdapat sensor-sensor yang dapat membantu sang istri dalam meningkatkan gairahnya.
Nah, kemudian, bagaimana jika istri dalam masa menyusui anak, dan air susu itu terminum atau diminum dengan sengaja oleh suami saat sedang bercumbu dengannya?
Maka kita katakan disini, air susu itu tidak berpengaruh terhadap menjadi mahram atau tidaknya meski diminum sebanyak apapun oleh sang suami. Tidak ada pengaruhnya bahwa suami akan berstatus anak bagi sang istri.
Dalam masalah pemberian ASI ini, seseorang dapat menjadi mahram apabila masih dalam masa penyusuan atau 2 tahun pertama sebelum disapih. Sebagaimana firman Allah yang artinya :
“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah : 233)
Demikian juga hukum menyusui anak-anak untuk dijadikan mahram di saat usia mereka lebih dari usia penyusuan (lebih dari 2 tahun), maka hal ini tidak dapat menjadikan anak tersebut sebagai mahram.
Wallahu A’lam.