Tampilkan postingan dengan label Fiqh Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Puasa. Tampilkan semua postingan
Puasa Rajab Bidah dan Sebabkan Masuk Neraka?

Puasa Rajab Bidah dan Sebabkan Masuk Neraka?

Puasa Rajab Bidah dan Sebabkan Masuk Neraka?


FIQH AKTUAL | SEBENARNYA masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja. Padahal sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum berpuasa di bulan Rajab. Sebagian kalangan menetapkan bahwa hukumnya sunnah, sebagian lagi bilang makruh dan ada juga yang bilang haram atau bid'ah. Berikut ini petikan fatwa-fatwa mereka yang berbeda-beda.

1. Bid'ah

Ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah. Di antaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid'ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1420 H) ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi sebagai berikut: "Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah." [1]

Ibnu Utsaimin (w. 1421 H) ketika ditanya tentang hukum puasa pada tanggal 27 Rajab dan salat sunnah di malam harinya, beliau pun menjawab sebagaimana yang tertuang di dalam kitabnya Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sebagai berikut: "Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan hal itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat." [2]

Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan di dalam kitab Majmu' Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan menuliskan sebagai berikut: "Tidak ada landasan kuat untuk ibadah khusus di Bulan Rajab, tidak itu puasa, salat ataupun umrah. Tidak ada yang khusus dengan bulan Rajab. Mereka yang mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah adalah tukang bid'ah." [3]

2. Makruh

Pendapat kedua hukumnya adalah makruh, yaitu pendapat dari sebagain para ulama salaf, khususnya mazhab Al-Hanabilah. Dalam hal ini fatwa kemakruhannya terwakili oleh ulama mazhab ini, seperti Ibnu Qudamah dan Al-Mardawi. Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut: "Pasal Mengkhususkan Rajab Untuk Puasa: Dan dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan. Dasarnya adalah hadis riwayat Ahmad dari Kharsayah bin Al-Hurri, dia berkata,"Aku melihat Umar memukul telapak tangan orang yang mutarajjibin (puasa di bulan Rajab) sambil berkata, "Makanlah". Karena bulan Rajab itu bulan yang diagungkan oleh orang Jahiliyah." [4]

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut: "Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya." [5]

3. Sunnah

Sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Walaupun dari sisi hadis-hadis yang tersedia banyak yang dianggap dhaif. Namun manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadits shahih masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a'mal (keutamaan). Setidaknya jumhur ulama punya dua hujjah. Pertama, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah. Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk puasa pada bulan-bulan haram (mulia). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam tentang puasa sunnah.

"Berpuasalah kamu di bulan kesabaran (Ramadhan), kemudian berpuasalah 3 hari setelahnya, dan kemudian puasalah pada bulan-bulan haram". (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah). Bulan-bulan haram itu adalah Dzul-Qa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab yang menyendiri. Tetapi jelas sekali bahwa Rajab termasuk salah satu di antara empat bulan haram. Sehingga dasar berpuasa di bulan Rajab adalah hadits shahih di atas.

Adapun para ulama yang membolehkan atau malah menyunnahkan puasa di bulan Rajab antara lain Ibnu Shalah, Al-Izz Ibnu Abdissalam, As-Sututhi, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Ash-Shawi, dan juga Asy-Syaukani serta masih banyak lagi yang lainnya. Mari kita lihat fatwa mereka dengan adil: Ibnu Shalah (w. 643 H), yang juga salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafiiyyah menuliskan dalam fatwanya, Fatawa Ibnu Shalah sebagai berikut:
Tidak berdosa bagi yang berpuasa Rajab, dan tidak ada satupun ulama umat ini yang mengatakan ia berdosa dari yang kami tahu. Ya memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits rajab secara khusus- tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dadud dalam kitab Sunan-nya juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab. Sedangkan hadits nyalanya api neraka Jahannam untuk mereka yang sering berpuasa Rajab, itu hadits yang tidak shahih, dan tidak dihalalkan meriwayatkannya. Wallahu alam." [6]
Al-'Izz ibnu Abdissalam (w. 660 H) juga punya pendapat yang dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami, dimana beliau berfatwa sebagai berikut: "Orang yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut." [7]

Nampaknya fatwa beliau juga senada, yaitu tindakan melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu. As-Suyuthi (w. 911 H) ketika menjelaskan hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab, beliau menyimpulkan bahwa hadits-hadits itu bukan hadits palsu, melainkan sekedar dhaif. Dan tetap dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan amal. Beliau menuliskan dalam fatwanya itu pada kitab Al-Hawi lil Fatawa sebagai berikut: "Semua hadits ini bukan palsu (maudhu'), melainkan termasuk lemah (dhaif) yang dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan (fadhail)." [8]

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra menuliskan sebagai berikut" "Sudah saya jelaskan tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun tindakan 'ahli fiqih' ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah Ta'ala ini." [9]

Dari fatwanya kita mendaptkan kesan bahwa beliau mengecam keras mereka yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Konon di masa hidupnya, ada beberapa orang yang mengaku ahli agama tetapi melarang-larang puasa Rajab dengan alasan. Imam Ash-Shawi (w. 1241 H) dari kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Bulghatus-Salik ketika menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah, beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab. Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail amal. [10]

Asy-Syaukani (w. 1250 H) dalam kitabnya Nailul Authar mengomentari hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab sebagai berikut: "Pemahaman yang dzahir dari hadits Usamah (bin Zayd) di atas adalah bahwa bulan Sya'ban adalah bulan yang banyak dilupakan orang yang letaknya antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab." [11]

Jadi kesimpuannya bahwa puasa bulan Rajab ini memang ada kalangan yang membid'ahkannya. Pendapat ini wajib kita hormati. Namun ada juga yang tidak sampai membid'ahkannya, hanya sebatas makruh saja. Pendapat ini juga wajib kita hormati. Dan jangan lupa, ada juga pendapat yang membolehkan atau malah menyunnahkannya. Pendapat yang terakhir ini pun juga wajib kita hormati. Tidak perlu ada yang merasa paling pintar dan paling tinggi imannya, apalagi merasa paling benar dan pendapat orang lain yang berbeda tidak perlu dijelek-jelekkan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]


Rujukan

[1] Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi, jilid 11 hal. 2
[2] Ibnu Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jilid 20 hal. 50
[3] Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Majmu' Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan, jilid 2 hal. 438
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 171
[5] Al-Mardawi, Al-Inshaf, jilid 3 hal. 346
[6] Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, hal. 180
[7] Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 54
[8] As-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawa, jilid 1 hal. 419
[9] Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 53
[10] Imam Ash-Shawi, Bulghatussalik, jilid 1 hal. 692
[11] Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid 4 hal. 292
Read More
Benarkah Azab Kubur Ditunda Saat Ramadhan

Benarkah Azab Kubur Ditunda Saat Ramadhan

Benarkah Azab Kubur Ditunda Saat Ramadhan

FIQH AKTUAL | Karena kemuliaan bulan Ramadan, sampai - sampai azab di alam barzakh atau alam kubur juga ditiadakan. Bahkan, bagi orang yang meninggal saat Ramadan, malaikat juga menunda pertanyaan kuburnya. Benarkah ? Berikut penjelasannya.

Azab kubur dan kenikmatannya adalah perkara yang gaib yang hanya Allah dan Rasul-Nya yang tahu. Namun, ada sebuah keterangan dalam kitab Bariqah Mahmudiyah fi Syarh Thariqah Muhammadiyah wa Syari'ah Nabawiyah 1/427 dan kitab Faidh Al Qodir 4/408 yang mengutpi dari kibat Bahr Al Kalam bahwa azab kubur dihentikan setiap hari jumat dan bulan Ramadan.

Al Imam Ibnu Rajab dalam Ahwal Al Qubur 1/105 dalam sub judul Hal yurfa' al-azab fi ba'di al-Auqat 'an ahlil qubur secara ringkas sekali menulis : "Terkadang azab kubur dihentikan pada beberapa bulan yang mulia, telah diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa azab kubur atas orang yang meninggal dihentikan pada bulan Ramadan, demikian pula fitnah kubur ditiadakan bagi orang yang mati pada hari jumat atau malam Jumat".

MASIH DIPERDEBATKAN


Ustad Arifin Ilham mengatakan bahwa hingga saat ini, masih terjadi perdebatan di antara para ulama mengenai penundaan atau penghapusan siksa kubur bagi orang yang sudah meninggal ketika di bulan suci Ramadan. Menurut beberapa hali, banyak yang mengatakan bahwa penghapusan siksa kubur itu masih belum dilandasi dalil yang jelas, "Jika ini kemudian menjadi motivasi dan pembelajaran kita untuk meningkatkan kualitas ibadah kita, maka akan menjadi lebih baik lagi. Setidaknya kelak kita tidak meninggal dengan membawa penuh dosa dalam diri kita. 

Dosa telah ditakdirkan pada manusia dan pasti terjadi. Allah SWT telah mensyariatkan faktor - faktor penyebab dosanya, agar hatinya slealu bergantung kepada Rabb-nya, selalu menganggap dirinya sarat dengan kekurangan, senantiasa berintrospeksi diri, jauh dari sifat ujub (mengagumi diri sendiri), ghurur (terperdaya dengan amalan pribadi) dan kesombongan," paparnya

Dikatakan, di bulan Ramadan dosa - dosa banyak diampuni, karena bulan itu merupakan bulan yang penuh rahmat, ampunan, pembebasan dari neraka dan bulan untuk melakukan kebaikan. Bulan Ramadan juga merupakan bulan kesabaran yang pahalanya adalah surga. Rasulullah SAW dalam hadis Qudsi menyatakan : "Wahai anak keturunan Adam, seandainya kamu membawa dosa sepenuh bumi kemudian kamu menjumpai-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan sesuatu dengan-Ku ( tidak berbuat syirik ), tentu saja Aku akan membawakan untukmu sepenuh bumi ampunan."

"Ini adalah keutamaan dan kemurahan dari Allah SWT dengan pengampunan seluruh dosa yang ada pada lembaran - lembaran tersebut dengan kalimat tauhid. Tentunya dosa orang yang tidak terampuni adalah ketika orang itu meninggal dalam keadaan syirik dan mempersekutukan Allah SWT," Tandasnya.

SIKSA PSIKIS


Hal yang sama dikatakan KH Muhyidin Djunaedi MSi. Dia mengatakan bahwa persoalan siksa kubur itu adalah persoalan gaib dan hanya Allah yang tahu. Namun, kita bisa menangkap informasinya dari lisan Rasulullah. Dan sampai saat ini saya tidak menemukan dalil hadis sahih yang mengatakan kalau siksa kubur itu dihentikan di bulan Ramadan. "Siksa kubur itu memang benar adanya dan hal ini juga ada dalam beberapa riwayat hadis Rasulullah. Namun, menurut pendapat saya, siksa kubur yang dimaksudkan itu bukanlah siksa kubur secara fisik, tapi secara psikis. Sebab, alam kubur itu merupakan alam penantian. Dan dalam masa penantian itulah jiwa mereka merasa tersiksa," ungkapnya.


Dikatakan, siksaan secara fisik itu datangnya pada saat yaumulhisab atau hari penghitungan sudah selesai. Yaitu, dalam neraka. Sementara ketika kita masih dalam kubur kita itu masih dalam masa penantian akan datangnya keputusan Allah. "Kalau hamba itu banyak berdosa, maka rohnya akan merasa tersiksa. Ya, setidak - tidaknya seperti para koruptor yang masih belum disidang, jadi batinnya tersiksa," tandasnya.

Ditambahkan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada dalil atau hadis sahih yang menjelaskan tentang dihentikannya siksa kubur ketika bulan Ramadan tiba. "Sampai saat ini saya belum menemukan hadis sahih yang terkait dengan hal itu. Dan siksa kubur itu persoalan yang gaib, jadi kita tidak akan tahu kecuali ada hadis yang menceritakannya," imbuhnya

Menurut Muhyidin, kemungkinan masyarakat memakai dalil - dalil tentang fadhailula'mal (keutamaan - keutamaan amal ibadah) termasuk juga keutamaan bulan Ramadan. "Jadi, dengan memakai dalil semacam itu mereka memahami bahwa siksa kubur itu dihentikan ketika bulan Ramadan karena menghormati bulan Ramadan, padahal hadis tentang pendapat ini tidak ada yang sahih," pungkasnya

UNTUK MOTIVASI


Sementara itu, DR Hj Muzaiyyanah MA, mengatakan bahwa kehadiran bulan Ramadan Memang patut menjadi kebangaan bagi setiap umat Islam, karena di dalamnya terdapat banyak sekali keistimewaan yang dapat dirasakan oleh setiap orang muslim, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal. "Saya pernah mendengar ada hadis yang menjelaskan tentang dihentikannya siksa kubur pada bulan Ramadan."

Ia menambahkan bahwa keberadaan hadis tersebut jelas mengindikasikan bahwa bulan Ramadan tidak hanya memberikan berkah kepada orang - orang yang masih hidup, melainkan juga terhadap orang yang sudah meninggal dunia, yaitu berupa keringanan siksa itu adalah lemah (dhaif) atau tidak.

"Selama hadis itu tidak bertentangan sahih dan tidak bertentangan dengan akidah, itu sah - sah saha digunakan," imbuhnya

Ia menambahkan bahwa pada dasarnya siksa kubur adalah alam gaib yang hanya Allah yang tahu dan hal itu adalah urusan Allah SWT. Akan tetapi mempercayai adanya keringanan terhadap siksa kubur pada bulan Ramadan tidak menjadi persoalan. Sebab, kalau yang menjadi ukuran kesahihan hadis yang menjelaskan benar dan tidaknya keringanan siksa kubur di bulan Ramadan itu, maka bisa jadi hadis itu adalah benar sekalipun sanadnya termasuk lemah.

"Hadis yang dipandang lemah itu belum tentu tidak benar. Oleh karena itu, selama hadis yang tersebut tidak bertentangan dengan nash dan akidah maka hadis tersebut bisa saja digunakan, karena pada hakikatnya juga tidak ada hadis yang secara tegas mengatakan bahwa siksa kubur itu berlangsung selamanya termasuk di bulan Ramadan," tambahnya.

Maka dari itu, lanjutnya karena hadis yang menjelaskan tentang adanya keringanan siksa kubur di bulan Ramadan tidak bertolakbelakang atau tidak bertentangan dengan hadis yang menjelaskan sebaliknya, maka seseorang tidak masalah mempercayai hakikat hadis itu.
"Di banyak tempat dan daerah banyak masyarakat yang mempercayai adanya keringanan siksa kubur itu di bulan Ramadan, namun walaupun demikian hal itu tidak akan menyebabkan kepada kesesatan, malah baik untuk dijadikan sebagai motivasi untuk benar - benar meyakini adanya kemuliaan bulan Ramadan sebagai salah satu jalan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT," pungkasnya.
Read More