Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Hukum Mencukur Alis

Hukum Mencukur Alis

Hukum Mencukur Alis


FIQH AKTUAL | Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.

Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.

Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Read More
Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa?

Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa?


Pertanyaan : Saat berpuasa, biasanya kulit menjadi kering dan pecah-pecah. Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa? 

Jawaban :

Ya benar, pada sebagian kita memang kulit akan cenderung menjadi kering dan pecah-pecah pada saat berpuasa. Ini disebabkan karena cairan dalam tubuh berkurang karena aktivitas yang tidak disertai dengan minum yang cukup. Terkadang, kita membutuhkan krim pelembab baik itu untuk wajah maupun anggota tubuh lain agar kulit tidak terlalu kering.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan tentang bolehnya penggunaan krim atau lotion pelembab ketika berpuasa jika memang dibutuhkan. Karena pada hakikatnya, krim tersebut hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh. Bahkan sekalipun krim tersebut masuk dan meresap ke tubuh, hal itu juga tidak menyebabkan batalnya puasa.

Wallahu a’lam
Read More
Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin?

Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin?

Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin?

FIQH AKTUAL | Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin? Bagaimana bila suaminya adalah seorang yang pelit dalam memberikan nafkah? Bolehkah mengambil darinya harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan kebutuhan anak-anak tanpa ijinnya? Apakah ini sama dengan mencuri? 

Nah, terkait dengan mengambil harta suami tanpa ijin, berikut ini ada beberapa fatwa ulama mengenainya:

س‏ :‏ أنا زوجة  وزوجي يرفض الإنفاق علي أو إعطائي مالا لأنفقه على أولادي، وعندما ينتهي ما معي من مال آخذ من ماله بدون علمه لحاجتي إليه وحاجة أولادي، فهل علي إثم‏؟

Pertanyaan : Saya adalah seorang istri, dan suami saya tidak memberikan nafkah pada saya dan anak-anak saya. Terkadang kami mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya, untuk kebutuhan saya dan anak-anak saya. Apakah saya berdosa karenanya?

ج  ‏:‏  إذا كان الواقع كما ذكرت من أنك تأخذين لحاجتك وحاجة أولادك جاز لك أن تأخذي بالمعروف ما يكفي لحاجتك وحاجة أولادك‏,‏ لما ثبت أن زوجة أبي سفيان قالت‏:‏ صحيح البخاري النفقات ‏(‏5049‏)‏، صحيح مسلم الأقضية ‏(‏1714‏)‏، سنن النسائي آداب القضاة ‏(‏5420‏)‏، سنن أبو داود البيوع ‏(‏3532‏)‏، سنن ابن ماجه التجارات ‏(‏2293‏)‏، مسند أحمد بن حنبل ‏(‏6/206‏)‏، سنن الدارمي النكاح ‏(‏2259‏)‏‏.‏ يا رسول الله‏:‏ إن أبا سفيان رجل شحيح، وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه وهو لا يعلم، فقال صلى الله عليه وسلم‏:‏ خذي ما يكفيك ويكفي ولدك بالمعروف‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم‏.‏

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

 Jawaban : 

Jika situasinya adalah seperti yang Anda sebutkan tadi, yaitu Anda mengambil untuk kebutuhan Anda dan anak-anak Anda, maka boleh bagi Anda untuk mengambilnya (tanpa sepengetahuan suami Anda) sebanyak yang Anda butuhkan dan anak-anak Anda butuhkan dengan cara yang baik (yaitu tidak berlebihan, secukupnya saja – pent). Sebagaimana ada riwayat¹  (dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) bahwa istri Abu Sufyan yakni Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya tanpa sepengetahuannya,”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu,”.

Hanya Allah-lah Pemberi petunjuk.²

Jadi dari jawaban di atas, diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya tanpa ijin bila suaminya pelit dan tidak memberikan nafkah secara cukup, padahal suaminya mampu. Hal ini tidak sama dengan mencuri, dan tidak berdosa karenanya, karena apa yang diambil adalah hak istri dan anak-anaknya. Dengan catatan, mengambilnya pun harus sesuai dengan kadar kebutuhan, tidak berlebih-lebihan, tidak untuk berfoya-foya. Dan alangkah lebih baiknya bila hal semacam ini dikomunikasikan terlebih dahulu dengan baik antara suami-istri. Yaitu, istri sebaiknya mengingatkan suaminya untuk tidak lalai, tidak pelit dalam memberikan hak istri dan anak-anaknya. Dengan demikian ada amar ma’ruf nahi munkar di antara keduanya. Namun bila sudah diingatkan, suami tetap melalaikan hak istri dan anak-anaknya, maka diperbolehkan mengambil hartanya tanpa ijin. Wallahu a’lam.


Keterangan :

1. صحيح البخاري النفقات ‏(‏5049‏)‏، صحيح مسلم الأقضية ‏(‏1714‏)‏، سنن النسائي آداب القضاة ‏(‏5420‏)‏، سنن أبو داود البيوع ‏(‏3532‏)‏، سنن ابن ماجه التجارات ‏(‏2293‏)‏، مسند أحمد بن حنبل ‏(‏6/206‏)‏، سنن الدارمي النكاح ‏(‏2259‏)‏‏

2. Lajnah Daimah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’, yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz, Fatwa No 17612
Sumber :
diterjemahkan dari  http://www.hadith.al-eman.com/
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq, Hal. 520-521
Read More
Bolehkah Seorang Suami Meminum Air Susu dari Istrinya?

Bolehkah Seorang Suami Meminum Air Susu dari Istrinya?

Bolehkah seorang suami menghisap air susu dari istrinya

FIQH AKTUAL | Bolehkah seorang suami menghisap air susu dari istrinya pada saat bercumbu sebelum melakukan hubungan seksual? Bagaimana hukumnya?

Sebagaimana yang telah masyhur diketahui, salah satu “muqaddimah” saat hendak melakukan hubungan intim adalah seorang suami “bermain-main” dengan payudara istrinya. Pada titik ini, terdapat sensor-sensor yang dapat membantu sang istri dalam meningkatkan gairahnya.

Nah, kemudian, bagaimana jika istri dalam masa menyusui anak, dan air susu itu terminum atau diminum dengan sengaja oleh suami saat sedang bercumbu dengannya?

Maka kita katakan disini, air susu itu tidak berpengaruh terhadap menjadi mahram atau tidaknya meski diminum sebanyak apapun oleh sang suami. Tidak ada pengaruhnya bahwa suami akan berstatus anak bagi sang istri.

Dalam masalah pemberian ASI ini, seseorang dapat menjadi mahram apabila masih dalam masa penyusuan atau 2 tahun pertama sebelum disapih. Sebagaimana firman Allah yang artinya :

“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Demikian juga hukum  menyusui anak-anak untuk dijadikan mahram di saat usia mereka lebih dari usia penyusuan (lebih dari 2 tahun), maka hal ini tidak dapat menjadikan anak tersebut sebagai mahram.

Wallahu A’lam.
Read More
Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

Sulam Alis Dalam Pandangan Islam

FIQH AKTUAL | Para wanita biasanya identik dengan berhias diri. Mereka ingin selalu terlihat cantik baik dihadapan orang banyak maupun terlihat cantik dihadapan suaminya. Bbanyak didapati salon-salon kecantikan yang siap memanjakan keinginan mereka karena mereka selalu saja menganggap apa yang telah mereka miliki itu kurang. Salah satu cara mempercantik diri adalah dengan sulam alis.

Sulam alis sempat menjadi tren dikalangan wanita Indonesia. Tak jarang para wanita melakukan segala cara untuk bisa menyulam alisnya. Mulai dari merogoh kocek yang dalam untuk mengunjungi dokter ahli sampai mengunjungi klinik abal-abal dengan budget seadanya. Meskipun menjadi tren fashion, sulam alis ini bisa saja mengancam nyawa apabila tidak dilakukan dengan baik dan benar. Tapi, kalian tahu gak gimana sih sulam alis dalam pandangan Islam? Bagaimana hukum sulam alis? Apakah sulam alis itu haram atau bagaimana? Bagi kalian yang belum tahu, yuk cek artikel di bawah ini.

Sulam alis merupakan suatu teknik membentuk alis dengan cara mencukur alis kemudian dibentuklah bentuk alis sesuai yang diinginkan kemudian menyisipkan rambut-rambut tambahan (hair extention) di antara rambut alis asli. Alat yang digunakan biasanya serupa pena yang terdapat alat gerak dan jarum yang kecil. Bagi kalian, para muslimah, sebelum melakukan sulam alis ada baiknya kalian tahu bagaimana pandangan Islam tentang sulam alis ini.

Dalam hadis riwayat Bukhari, terdapat hadis Rasulullah SAW yang artinya “Rasulullah SAW akan melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alis”. Pencukuran alis memang dilakukan untuk memperindah dan mempercantik paras. Akan tetapi, tidak semua cara mempercantik paras diperbolehkan dalam Islam. Salah satunya adalah dengan al-mutanamishah. Abdullah bin Mas’ud r.a mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya). “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah.” (Sharh Shahih Muslim).

Al-mutanamishah merupakan sebutan bagi para wanita yang meminta alisnya dicukur. Sedangkan, bagi wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik disebut an-namishah. Adalah dosa besar bila seseorang mencukur atau menipiskan alisnya. Meskipun proses sulam alis tidak keluar dari ajaran Islam tetapi sulam alis dapat mengubah bentuk asli alis secara permanen.

Namun, berbeda hukumnya bila sulam alis ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi alis tersebut. Untuk itu, stop menyulam alis!
Read More
Hukum Menipiskan Alis Mata

Hukum Menipiskan Alis Mata

Hukum Menipiskan Alis Mata

Pertanyaan: Apa hukumnya mempertipis rambut yang lebih pada alis mata?

Jawaban: Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ

Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”

Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.

Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.

Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.

Sumber:

Al-Fatawa -kitab ad-Dakwah 2/229 karya Syeikh bin Baz.
Kumpulan Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utasaimin 4/133.
Read More
Puasa Rajab Bidah dan Sebabkan Masuk Neraka?

Puasa Rajab Bidah dan Sebabkan Masuk Neraka?

Puasa Rajab Bidah dan Sebabkan Masuk Neraka?


FIQH AKTUAL | SEBENARNYA masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja. Padahal sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum berpuasa di bulan Rajab. Sebagian kalangan menetapkan bahwa hukumnya sunnah, sebagian lagi bilang makruh dan ada juga yang bilang haram atau bid'ah. Berikut ini petikan fatwa-fatwa mereka yang berbeda-beda.

1. Bid'ah

Ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah. Di antaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid'ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1420 H) ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi sebagai berikut: "Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah." [1]

Ibnu Utsaimin (w. 1421 H) ketika ditanya tentang hukum puasa pada tanggal 27 Rajab dan salat sunnah di malam harinya, beliau pun menjawab sebagaimana yang tertuang di dalam kitabnya Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sebagai berikut: "Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan hal itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat." [2]

Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan di dalam kitab Majmu' Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan menuliskan sebagai berikut: "Tidak ada landasan kuat untuk ibadah khusus di Bulan Rajab, tidak itu puasa, salat ataupun umrah. Tidak ada yang khusus dengan bulan Rajab. Mereka yang mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah adalah tukang bid'ah." [3]

2. Makruh

Pendapat kedua hukumnya adalah makruh, yaitu pendapat dari sebagain para ulama salaf, khususnya mazhab Al-Hanabilah. Dalam hal ini fatwa kemakruhannya terwakili oleh ulama mazhab ini, seperti Ibnu Qudamah dan Al-Mardawi. Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut: "Pasal Mengkhususkan Rajab Untuk Puasa: Dan dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan. Dasarnya adalah hadis riwayat Ahmad dari Kharsayah bin Al-Hurri, dia berkata,"Aku melihat Umar memukul telapak tangan orang yang mutarajjibin (puasa di bulan Rajab) sambil berkata, "Makanlah". Karena bulan Rajab itu bulan yang diagungkan oleh orang Jahiliyah." [4]

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut: "Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya." [5]

3. Sunnah

Sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Walaupun dari sisi hadis-hadis yang tersedia banyak yang dianggap dhaif. Namun manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadits shahih masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a'mal (keutamaan). Setidaknya jumhur ulama punya dua hujjah. Pertama, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah. Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk puasa pada bulan-bulan haram (mulia). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam tentang puasa sunnah.

"Berpuasalah kamu di bulan kesabaran (Ramadhan), kemudian berpuasalah 3 hari setelahnya, dan kemudian puasalah pada bulan-bulan haram". (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah). Bulan-bulan haram itu adalah Dzul-Qa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab yang menyendiri. Tetapi jelas sekali bahwa Rajab termasuk salah satu di antara empat bulan haram. Sehingga dasar berpuasa di bulan Rajab adalah hadits shahih di atas.

Adapun para ulama yang membolehkan atau malah menyunnahkan puasa di bulan Rajab antara lain Ibnu Shalah, Al-Izz Ibnu Abdissalam, As-Sututhi, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Ash-Shawi, dan juga Asy-Syaukani serta masih banyak lagi yang lainnya. Mari kita lihat fatwa mereka dengan adil: Ibnu Shalah (w. 643 H), yang juga salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafiiyyah menuliskan dalam fatwanya, Fatawa Ibnu Shalah sebagai berikut:
Tidak berdosa bagi yang berpuasa Rajab, dan tidak ada satupun ulama umat ini yang mengatakan ia berdosa dari yang kami tahu. Ya memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits rajab secara khusus- tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dadud dalam kitab Sunan-nya juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab. Sedangkan hadits nyalanya api neraka Jahannam untuk mereka yang sering berpuasa Rajab, itu hadits yang tidak shahih, dan tidak dihalalkan meriwayatkannya. Wallahu alam." [6]
Al-'Izz ibnu Abdissalam (w. 660 H) juga punya pendapat yang dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami, dimana beliau berfatwa sebagai berikut: "Orang yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut." [7]

Nampaknya fatwa beliau juga senada, yaitu tindakan melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu. As-Suyuthi (w. 911 H) ketika menjelaskan hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab, beliau menyimpulkan bahwa hadits-hadits itu bukan hadits palsu, melainkan sekedar dhaif. Dan tetap dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan amal. Beliau menuliskan dalam fatwanya itu pada kitab Al-Hawi lil Fatawa sebagai berikut: "Semua hadits ini bukan palsu (maudhu'), melainkan termasuk lemah (dhaif) yang dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan (fadhail)." [8]

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra menuliskan sebagai berikut" "Sudah saya jelaskan tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun tindakan 'ahli fiqih' ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah Ta'ala ini." [9]

Dari fatwanya kita mendaptkan kesan bahwa beliau mengecam keras mereka yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Konon di masa hidupnya, ada beberapa orang yang mengaku ahli agama tetapi melarang-larang puasa Rajab dengan alasan. Imam Ash-Shawi (w. 1241 H) dari kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Bulghatus-Salik ketika menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah, beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab. Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail amal. [10]

Asy-Syaukani (w. 1250 H) dalam kitabnya Nailul Authar mengomentari hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab sebagai berikut: "Pemahaman yang dzahir dari hadits Usamah (bin Zayd) di atas adalah bahwa bulan Sya'ban adalah bulan yang banyak dilupakan orang yang letaknya antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab." [11]

Jadi kesimpuannya bahwa puasa bulan Rajab ini memang ada kalangan yang membid'ahkannya. Pendapat ini wajib kita hormati. Namun ada juga yang tidak sampai membid'ahkannya, hanya sebatas makruh saja. Pendapat ini juga wajib kita hormati. Dan jangan lupa, ada juga pendapat yang membolehkan atau malah menyunnahkannya. Pendapat yang terakhir ini pun juga wajib kita hormati. Tidak perlu ada yang merasa paling pintar dan paling tinggi imannya, apalagi merasa paling benar dan pendapat orang lain yang berbeda tidak perlu dijelek-jelekkan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]


Rujukan

[1] Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi, jilid 11 hal. 2
[2] Ibnu Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jilid 20 hal. 50
[3] Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Majmu' Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan, jilid 2 hal. 438
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 171
[5] Al-Mardawi, Al-Inshaf, jilid 3 hal. 346
[6] Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, hal. 180
[7] Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 54
[8] As-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawa, jilid 1 hal. 419
[9] Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 53
[10] Imam Ash-Shawi, Bulghatussalik, jilid 1 hal. 692
[11] Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid 4 hal. 292
Read More
Kaum radikal Sekuler ingin Agama dipisahkan dari politik

Kaum radikal Sekuler ingin Agama dipisahkan dari politik

Kaum radikal Sekuler ingin Agama dipisahkan dari politik


FIQH AKTUAL | Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Ma'ruf Amin mengingatkan akan adanya radikalisme agama dan radikalisme sekuler. Menurutnya radikalisme sekuler adalah sekelompok orang yang mendeligitmasi agama.

Kiai Ma'ruf menuturkan, kelompok radikalisme agama merupakan gerakan yang dapat mengganti Pancasila dengan agama. Penyebabnya, orang-orang yang terpengaruh paham tersebut tidak memiliki komitmen kebangsaan.

"Nah kalau radikalisme sekuler itu sekelompok orang yang kemudian juga mendelegitimasi agama sehingga agama itu tidak boleh ikut memberikan kontribusi di dalam kehidupan," ucapnya.

Agar tidak tidak terpengaruh dengan paham kedua paham itu, Kiai Ma'ruf Amin menyarankan agar masyarakat Indonesia memperbanyak kegiatan deradikalisasi, yaitu gerakan counter radikalisme. 

Supaya tidak terpengaruh, kata Kiai Ma'ruf, maka harus diisi dengan berbagai apakah itu dalam bentuk buku, diskusi, film-film pendek yang disiarkan di berbagai media sosial, dan juga deradikalisasi. Yaitu bagaimana mengembalikan mereka yang sudah terprovokasi kepada jalan yang benar, kepada pemahaman kebangsaan dan kenegaraan yang benar," Kiai Ma'ruf saat ditemui di Crowne Plaza Hotel, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Di tempat yang sama, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga mengimbau agar masyarakat Indonesia mewaspadai gerakan radikalisme. Walaupun, kata dia, orang yang terpengaruh paham tersebut masih dibilang lebih sedikit dibandingkan dengan penganut paham moderat di Indonesia.
Read More