Menjadi TKI Ilegal, Halalkah Rejeki Saya?

Advertisement
Assalamualaikum wr wb...
Pak ustadz..saya mau bertanya Saya sudah tiga tahun bekerja di korea.Awalnya saya resmi karna merasa belum cukup pendapatan saya, saya terus bertahan di negara ini dengan status ilegal. Sebenarnya bukan hal itu saja yang selama ini menjadi beban fikiran saya. Selama ini saya bekerja di negara yang mayoritas non Islam bahkan banyak yang tidak beragama...
Dengan ini saya mohon penjelasan Pak Ustadz
  1. apakah nilai rizki yang saya dapatkan sedangkan saya bekerja dan mengabdi kepada orang non muslim? Halalkah? 
  2. Apa nilai rizki yang saya dapatkan kalau saya berstatus ilegal? Halalkah?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih...
Wassalam....

Menjadi TKI Ilegal, Halalkah Rejeki Saya?

Jawaban
Assasalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Islam pada hakikatnya tidak melarang kita bermuamalah dengan orang kafir. Selama orang kafir itu tidak memerangi umat Islam.
Dahulu Rasulullah SAW seringkali melakukan praktek muamalah dengan menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi yang tinggal di Madinah. Karena si Yahudi itu termasuk orang kafir ahlu zimmah yang hidup di bahwa perlindungan dan keamanan dari umat Islam.

Syarat Bekerja Dengan Orang Kafir
Agar harta yang kita terima menjadi halal, memang ada beberapa syarat utama, di samping syarat tambahan, yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu antara lain:
  • Tidak Menghalangi Agama
Pimpinan atau pemilik perusahaan memberikan kebebasan kepada kita untuk menjalankan agama kita, tidak melarang kita menutup aurat, tidak melarang kita shalat dan intinya tidak melarang kita menjalankan agama dengan benar.
Tentunya juga tidak berkampanye untuk mengajak kita masuk ke dalam agama mereka. Karena ada indikasi beberapa misionaris sengaja mendorong pegawainya yang muslim untuk murtad dari agama Islam, dengan kedok membuka peluang kerja.
  • Bentuk Usahanya Halal
Tentunya jenis usaha yang dilakukan perusahaan ituvadalah usaha yang halal juga. Setidaknya, patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Jangan sampai perusahaan itu merupakan mafia yang kerjanya mengambil hak orang lain. Bukan perusahaan yang memproduksi khamar sehingga membuat orang mabuk.
Juga bukan perusahaan yang mempekerjakan wanita tuna susila (baca: pezina) sehingga selalu bergelimang dengan maksiat.
  • Bekerja Dengan Halal
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa kita bekerja di perusahaan itu secara halal, dengan mengeluarkan tenaga dan keringat kita sendiri. Bukan mendapatkan rizki dengan jalan menipu, menilep, menggelapkan dan menyikat harta yang haram.
Tentunya tanpa korupsi waktu, tanpa membuat surat dinas perjalanan fiktif seperti yang sering dilakukan oleh sebagian saudara kita sendiri.

Menjadi TKI Ilegal

Menjadi TKI ilegal memang merupakan kendala utama dari tenaga kerja kita. Tapi kami yakin, pada dasarnya tidak ada seorang pun yang mau jadi TKI ilegal, karena tentu sangat tidak nyaman. Semua TKI pasti ingin menjadi TKI yang resmi, diakui hak-haknya, dijamin keamanannya dan dijamin pula harta penghasilannya. Kalau sampai ada yang pada akhirnya menjadi TKI tidak resmi, tentunya ada begitu banyak faktor yang memojokkan mereka. Misalnya karena ulah oknum yang ada di PJTKI yang mau untung sendiri tanpa memikirkan kesejahteraan para TKI itu sendiri.
Tapi biar bagaimana pun, sesuatu yang namanya ilegal sudah pasti merupakan pelanggaran. Setidaknya, pelanggaran menurut versi kalangan yang membuat peraturan (baca: negara). 

Namun apakah segala yang ilegal itu lantas menjadi dosa dan berakibat pada keharaman rejeki yang didapat?
Jawabnya belum tentu. Sebab masalahnya harus dibedah satu per satu. Tidak bisa asal gebuk bahwa segala yang termasuk ke dalam kategori ilegal langsung haram.
Kita perlu melihat kasusnya, bagaimana kok sesuatu itu bisa menjadi ilegal? Adakah unsur-unsur keharaman yang terjadi? Adakah unsur pemaksaan yang melatarbelakanginya?
Adakah sikap yang merugikan pihak lain? Adakah unsur pengkhianatan, pengambilan hak orang lain dan penggelapan serta penzaliman yang terjadi di dalamnya?
Yang pasti, menjadi TKI ilegal tidak seharam dan senista menjadi pelacur ilegal. Yang namanya jadi pelacur, mau legal atau tidak legal, tetap saja dosa di sisi Allah.

Penjajahan Belanda

Ketika dulu Belanda menjajah negeri kita, pergerakan para pemuda dianggap ilegal. Bahkan para pejuang itu dianggap ekstrimis. Jadi semua bentuk perang kemerdeakaan bahkan perjuangan anak bangsa itu dianggap ilegal oleh penguasa Hindia Belanda. Nah, apakah sesuatu yang ilegal di mata Belanda kita anggap dosa?
Tentu tidak demikian. Bahkan para ulama malah turun tangan memberi semangat untuk berjihad melawan Belanda. Mereka berpidato lengkap dengan takbir yang membahana, membakar emosi jiwa bangsa untuk bangun melawan sang penjajah.
Maka sesuatu yang ilgeal di mata Belanda, justru menjadi jihad bagi para ulama. Dan jihad itu tidak ada balasannya kecuali surga. Bahkan masuk surga tanpa hisab.

Kesimpulan:

Selama seorang TKI terpaksa atau dipaksa oleh aturan sehingga dia pada akhirnya terpojok menjadi TKI ilegal, maka apa yang dikerjakannya tetap halal. Harta dan rizkinya tetap halal Namun kalau pada dasarnya seorang TKI nekat menabrak aturan yang sudah dibuat, tanpa keterpaksaan, tanpa terpojokkan, maka pada dasarnya memang dia sendiri yang mengambil resiko, kalau terjadi apa-apa nantinya.
Ada pun halal atau tidaknya rezeki yang didapatkannya, selama syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, sebenarnya secara hukum syariah tidak menjadi masalah. Pelanggaran yang dilakukannya mungkin sebatas pelanggaran administratif saja. Kalau mau disebut melanggar, memang melanggar. 

Tapi kalau dikaitkan dengan dosa, pada dasarnya hanya dosa yang bersifat administratif saja. Tentu nilainya beda dengan dosa besar zina dan seterusnya. Dan rasanya tidak ada kaitannya dengan kehalalan rizki yang didapatnya dengan keringatnya.
Namun mohon jangan jadikan jawaban ini sebagai dasar untuk menghalalkan TKI ilegal, karena pada dasarnya kami pun tidak setuju dengan TKI yang bekerja secara ilegal.
Karena kasus tiap masalah keilegalan TKI sangat berbeda antara satu kasus dengan lainnya, maka setiap kasus perlu dikaji satu persatu. Tidak bisa hanya menggunakan opini umum yang tertuang di dalam jawaban ini saja.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
#Oleh: Ahmad Sarwat, Lc