Masuk Surga Karena Menolong Hewan
Advertisement
Fiqh Aktual | Dikisahkan di
dalam hadits Bukhari bahwa ada seorang masuk surga
hanya lantaran dia memberi minum anjing yang kehausan.
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bahwasanya ada seorang laki-laki melihatseekor anjing yang makan lumpur karena sangatnya rasa haus. Maka laki-laki itu mengambil sepatunya (dan memenuhinya) dengan air, sampai dia bisa memberinya minum hingga kenyang (dan melenyapkan rasa haus anjing itu). Maka Allah memuji perbuatannya itu dan memasukkannya ke dalam surga. (HR. Bukhari)